Lappung – Pencurian di Kelurahan Tanjung Aman diungkap Polisi Resor Lampung Utara dengan menangkap 2 orang pelaku berinisial J (44) dan HE (32).
Tekab 308 Polres Lampung Utara menangkap 2 orang pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman berinisial J (44) dan HE (32).
Baca Juga : Polisi Tangkap Rampok Motor Asal Jabung
2 orang pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman ditangkap Polisi setelah melakukan pencurian dengan pemberatan pada Senin (10/10/2022) lalu.
Korban kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman adalah Darmiana (54) ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Baca Juga : Polisi Tembak 4 Rampok di Pasir Sakti
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kuniawan Ismail di dampingin jajaran Sat Reskrim menyampaikan penangkapan kedua pelaku pencurian di Kelurahan Tanjung Aman dengan menggelar konferensi pers di Mapolres Lampung Utara.
“Petugas Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil mengamankan 2 orang pelaku Curat berinsial J (44) warga Jalan Abung Raya Timur, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi dan HE (32),” ujar Kurniawan Ismail, Sabtu, (22/10/2022).
Kuniawan Ismail menambahkan bahwa korban mengalami kerugian sebuah tas yang berisi buku tabungan bank BRI berikut ATM atas nama Darmiana, 1 buku tabungan bank Lampung berikut ATM.
Lalu 1 unit ponsel Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Ro1,7 juta. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Mapolres Lampung Utara.
“Kami menindaklanjuti laporan korban dengan penyelidikan dan pengumpulan informasi, lalu Sat Reskrim bergerak untuk melakukan penangkapan pada kedua pelaku,” kata Kapolres.





Lappung Media Network