Lappung – Cabuli anak kecil, kakek asal Liman Benawi ditangkap Polisi Sektor Trimurjo, Lampung Tengah, pada Jumat (21/10/2022) kemarin.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak
Tekab 308 Polsek Trimurjo menangkap kakek asal Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah berinisial RS (72) karena di duga mencabuli 2 anak kecil.
Kakek asal Liman Benawi yang bekerja sebagai buruh harian itu tega mencabuli 2 anak kecil di rumahnya yang berlokasi di perumahan dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Banyak Tangani Kasus Perlindungan Anak
Kapolsek Trimurjo, Iptu Rihamuddin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam keterangan yang dirilis pada media lappung.com menjelaskan penangkapan kakek asal Liman Benawi.
“Pelaku merayu anak kecil dengan cara mengiming-imingi korban akan diberi uang sebesar Rp5 ribu,” ujar Rihamuddin, Minggu (23/10/2022).
Kapolsek mengatakan, kejadian pada Minggu (09/10/2022) sekira pukul 14.00 WIB awalnya pelaku memanggil dua anak kecil yang sedang bermain di sekolah untuk mencucikan piringnya didapur.
Setelah ke 2 korban masuk kedalam rumah kakek asal Liman Benawi, lalu pelaku menutup pintu rumahnya.
“Dimana, kedua anak kecil itu juga tinggal bersama orang tuanya di perumahan dinas SDN 1 Kampung Liman Benawi yang jaraknya tidak begitu jauh dari tempat tinggal pelaku,” kata Rihamuddin.
Iptu Rihamuddin melanjutkan penjelasan menurut hasil pemeriksaan korban dan pelaku. Setelah mencuci piring kemudian pelaku menyuruh para korban untuk duduk diatas kasur lantai ruang tengah.





Lappung Media Network