Lalu kakek asal Liman Benawi menyuruh ke dua korban membuka celana dalamnya sampai lutut setelah itu pelaku membuka celananya.
“Dua korban dibujuk rayu oleh pelaku dan berjanji akan memberikan uang jajan Rp5 ribu. Kemudian dilakukan perbuatan cabul oleh pelaku secara bergantian,” kata Kapolsek.
Setelah kakek asal Liman Benawi memberikan uang Rp5 ribu kepada korban, lalu korban keluar dari rumah pelaku sambil memakai celana dan pada saat itu juga dilihat oleh saksi Heni dan melaporkannya kepada orang tua korban.
Baca Juga : Pria Paruh Baya Ditangkap Polsekta TKB Diduga Mencabuli Anak
Atas kejadian tersebut, orang tua kedua korban melaporkan perbuatan kakek asal Liman Benawi ke Mapolsek Trimurjo.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap korban yang didampingi orang tuanya serta memeriksa saksi, akhirnya kakek asal Liman Benawi ditangkap Polisi.
Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai oleh para korban telah diamankan di Mapolsek Trimurjo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga : Polisi Tangkap Bapak Tiri Cabuli Anak di Pekon Mutar Alam
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.





Lappung Media Network