Lappung – Pencuri 5 unit HP di Dusun Harapan Jaya dibekuk Polsek Penengahan, pada Rabu, 1 Januari 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan, berhasil meringkus 2 pelaku pencurian 5 unit HP di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua pelaku yang berhasil dibekuk yakni DA (38) warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur dan AR alias Acung alias Iwan Cino (35) warga Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
“Penangkapan 2 tersangka pencurian HP itu berada di lokasi yang berbeda,” jelas Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, Jumat, 3 Februari 2023.
Dari tangan keduanya, sambung dia, pihaknya mengamankan 2 HP merek Oppo F4 dan Samsung Galaxy M51. Selain itu, turut pula diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru tanpa nomor kendaraan.
“Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Penengahan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Iptu Gobel.
Kronologi dan Modus Pelaku Pencurian di Dusun Harapan Jaya
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel, membeberkan modus dan kronologi penangkapan 2 pelaku pencurian di Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur, Ketapang, Lampung Selatan, oleh DA dan AR.
Iptu Gobel mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 23 Januari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban Sukarya (33) di Desa Way Sidomukti, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Kedua tersangka, kata dia, melakukan aksinya dengan memasuki melalui pintu samping rumah korban dan mengambil HP Android sebanyak 5 buah. Peristiwa tersebut, diketahui istri korban yang tidak menemukan HP-nya saat bangun pagi.
“Korban yang mengalami kerugian Rp15 juta, lalu langsung melapor ke polsek,” jelas Iptu Gobel.
Dari laporan korban, pihaknya pun langsung datang ke lokasi guna penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, 2 pelaku pencurian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
“Pelaku DA diringkus di Dusun Harapan Jaya dan AR alias Acung alias Iwan Cino, ditangkap di Dusun Kenyayan Bawah, Desa Bakauheni,” jelas dia.
Atas perbuatannya, 2 tersangka itu dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan diamankan di Mapolsek Penengahan.
Baca juga : Rampas Sepeda Motor, Remaja 16 Tahun Nyaris Diamuk Warga





Lappung Media Network