Lappung – Gegara infrastruktur jalan rusak, sidang perkara korupsi jalan Insinyur Sutami ditunda dan dijadwalkan ulang digelar pada Rabu, 8 Februari 2023 mendatang.
Perkara korupsi proyek jalan Insinyur Sutami, yang rencananya digelar pada Senin, 6 Februari 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, harus ditunda oleh hakim.
Hakim menilai, jaksa tak mampu untuk menghadirkannya ke dalam persidangan dan memutuskan menjadwalkan ulang persidangan perkara korupsi ini.
“Jaksa tak dapat menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda dan dilanjutkan Rabu, 8 Februari 2023,” kata Ketua Majelis, Lingga Setiawan, Senin, 6 Februari 2023.
Terkait penundaan tersebut, Sopian Sitepu, selaku kuasa hukum dari terdakwa Rukun Sitepu, memaklumi apa yang menjadi alasan majelis hakim menunda persidangan.
Sopian juga turut memahami hambatan apa saja yang dialami oleh para pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung selama proses penjemputan keempat terdakwa di Rutan Bandar Lampung.
Menurutnya, keterlambatan yang menjadi masalah ini turut disumbang oleh salah satu faktor, yakni jalanan yang rusak parah di jalur menuju Rumah Tahanan Negara, tempat para terdakwa dititipkan.
Ia pun berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, peka memperhatikan fasilitasnya, terutama pada jalur menuju lokasi strategis milik negara.
“Atas keterlambatan ini yang menjadi alasan penundaan sidang, tak kami sesali sama sekali. Kami melihat ada kesalahan hal teknis sehingga terlambat dalam menghadirkan terdakwa,” ujar dia.
“Dan perlu dicatat, jalan dari Rutan Way Hui (Rutan Bandar Lampung) ke sini (PN Tanjungkarang) sangat rusak. Itu menjadi salah satu penyebab masalah ini, Pemkab Lampung Selatan harus memperhatikan itu,” sambung dia.
Sementara, Tumpal Hutabarat selaku kuasa hukum dari terdakwa Engsit dan Bambang Wahyu Utomo, memandang sedikit adanya kesalahan teknis.
Kata Tumpal, Jaksa Penuntut Umum sesungguhnya sudah berusaha mendatangkan para terdakwa ke PN Tipikor Tanjungkarang, hanya saja tak bertepatan waktu dengan yang dimintakan hakim.
“Sebenarnya ya jadwalnya kan jam 1, tapi terdakwanya telat datang tadi hampir jam 3, mungkin hakim masih ada agenda pada perkara lain,” sebut Tumpal.
Perkara korupsi proyek jalan Insinyur Sutami, yang seharusnya digelar hari ini beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim atas eksepsi yang diajukan oleh 2 terdakwa atas nama Hengki Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo.
Selain itu, dijadwalkan juga dengan agenda pembuktian dari jaksa, untuk para terdakwa lainnya atas nama Rukun Sitepu dan Sahroni, yang keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kementerian PUPR di 2017 dan 2018.
Namun lantaran para terdakwa tak kunjung tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Hakim menyatakan memutuskan menjadwalkan ulang persidangan perkara korupsi ini.
Penulis : Tinus Ristanto





Lappung Media Network