Lappung – Kedapatan bawa sabu, pemuda pengangguran asal Gunung Agung ditangkap polisi, pada Jumat, 3 Februari 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.
Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawanh, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengaku, penangkapan terhadap RH dilakukan pada Jumat, 3 Februari 2023, sekira pukul 18.00 WIB.
“RH kami tangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis, 9 Februari 2023.
Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pirex, dan dua buah korek api gas.
Menurut dia, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
“Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika,” jelas dia.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan jenis sabu,” kata dia.
Saat ini, sambungnya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
RH, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Polres Tulang Bawang Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
AKP Aris Satrio Sujatmiko menerangkan, narkotika jenis sabu termasuk salah satu jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dan tersebar di masyarakat.
Penyalahgunaan sabu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat. Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik.
Baca juga : Ditlantas Polda Lampung Beri Imbauan dan Teguran di Operasi Krakatau 2023





Lappung Media Network