Lappung – Polres Lampung Utara tangkap pelaku penganiayaan dan perampasan HP milik korbannya pada Minggu, 12 Februari 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
Unit Opsnal Polsek Muara Sungkai, meringkus pelaku penganiayaan disertai pencurian dan kekerasan (curas) inisial CJK (27) warga Desa Negeri Ujung Karang, Muara Sungkai, Lampung Utara.
Baca juga : Aksinya Terekam CCTV, Pencuri HP di Kalirejo Diringkus Petugas
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, membenarkan kejadian tersebut dan terhadap pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Utara.
AKP Eko, mengungkapkan, peristiwa bermula dari korban BY warga Dusun Karang Rejo II, Desa Karang Rejo, Muara Sungai, datang ke rumah kekasihnya PT, pada Sabtu, 11 Februari 2023 malam.
“Saat itu korban melihat ada chattingan WhatsApp di gawai PT dari pria lain, yang kemudian dibalas oleh BY,” jelas Eko, Senin, 13 Februari 2023.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang
Keesokan harinya, saat BY sedang berkumpul bersama rekannya, didatangi oleh pelaku ZK, dan seketika memukul bagian muka BY hingga meminta uang Rp150 ribu.
“Saat itu oleh korban tidak diberikan. BY pun dibawa oleh ZK menuju area kantor pertanian di Dusun Karang Indah, Desa Negeri Ujung Karang,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, sambung Eko, sudah menunggu rekan ZK, inisial CJK yang setelah bertemu langsung memukul wajah korban sambil meminta paksa uang Rp400 ribu.
“Korban pun tetap tidak memenuhi, sehingga CKJ mengambil paksa HP milik BY. Atas kejadian yang dialaminya, korban langsung melapor ke Polsek Muara Sungkai,” jelas Eko.
Pihak Polsek yang menerima laporan korban langsung menindak lanjutinya dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca juga : Modus Beli Lewat COD, 2 Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur HP Korbannya
Eko menyebut, salah satu pelaku CJK berhasil diringkus unit opsnal Polsek Muara Sungkai sehari setelah kejadian pada Minggu, 12 Februari 2023, sekira pukul 19.00 WIB.
“CJK ditangkap saat berada di jalan umum Desa Negeri Ujung Karang berikut barang bukti berupa 1 unit HP merek Realme 5 dan langsung diamankan ke Mapolres Lampung Utara,” tegas dia.
Saat ini, pelaku CJK tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, terhadapnya dapat di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 365 tentang curas.
Baca juga : Usai buron, 2 Pelaku Begal HP di Jalan Raya Rejo Basuki Dibekuk Petugas





Lappung Media Network