Lappung – Satresnarkoba Polres Pesawaran tangkap 2 pengedar sabu, usai melakukan transaksi pada Kamis, 2 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
Polres Pesawaran berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh 2 orang pelaku.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Selatan
Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, menerangkan, 2 pelaku tersebut berhasil diringkus pada Kamis, 2 Maret 2023.
“Keduanya BR (41) dan JR (34) ditangkap saat berada di Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran,” jelas Widodo, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti dari 2 tersangka.
“Kami sita 1 plastik klip kecil sabu berat 0,30 gram, dan 2 unit HP,” ungkapnya.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pengedar Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, membeberkan kronologi penangkapan pelaku pengedar sabu oleh BR dan JR.
Baca juga : 2 Pengedar Narkoba di Kota Agung Timur Ditangkap
Dia menerangkan, kronologi penangkapan berawal ketika menerima informasi dari masyarakat.
Informasi itu, sambung dia, soal transaksi narkoba jenis sabu di Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
“Mendapatkan informasi, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ungkapnya.
Setelah itu, petugas mendapat informasi bahwa tersangka melintas Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran.
Satresnarkoba Polres Pesawaran tangkap 2 pengedar sabu, usai melakukan transaksi barang haram
“Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku ini,” ujar dia.
Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti jenis sabu seberat 0,30 gram dan 2 unit HP.
“Semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Pesawaran guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas dia.
Tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Polres Pesawaran Beri Imbauan Keras kepada Para Pelaku Narkoba
Iptu Widodo Prasojo, menerangkan, narkotika jenis sabu termasuk jenis narkoba yang paling banyak ditemukan dan tersebar di masyarakat.
Penyalahgunaan sabu, kata dia, dapat membahayakan kesehatan dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Baca juga : Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasar Unit 2
“Salah satunya merusak generasi muda dan menimbulkan kebiasaan buruk,” ujar dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta para pelaku narkoba untuk berpikir matang dan tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Penegakan hukum akan sangat ketat bagi mereka yang terbukti dalam penyalahgunaan dan pengedaran sabu,” tegas dia.
Ia juga mengingatkan, bahwa narkoba menjerumuskan hidup dan ikut merugikan masyarakat.
“Mulailah memikirkan masa depan yang lebih baik,” jelas dia.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Pesawaran.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,” ujar dia.
Baca juga : Pengedar Narkoba Terjaring Patroli Sat Lantas Polresta Bandar Lampung





Lappung Media Network