Lappung – Kasus penganiyaan di Lampung Barat diselesaikan melalui keadilan restoratif antara korban dan pelaku, pada Rabu, 8 Maret 2023.
Polres Lampung Barat melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Baca juga : Polres Lampung Utara Terapkan Keadilan Restoratif
Gelar perkara RJ ini dipimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono di Aula Rupatama Polres setempat, Rabu, 8 Maret 2023.
Robi menjelaskan, kejadian penganiyaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Januari 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
“Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban Marwan (57) di rumahnya Pekon Basungan, Pagar Dewa, Lampung Barat,” ujar Robi.
Pelaku penganiayaan, sambungnya, adalah Khorudin (40), warga Pekon Basungan, Pagar Dewa, Lampung Barat.
“Akibatnya, pelaku dilaporkan ke Polsek Sekincau pada 9 Januari 2023 lalu,” jelas dia.
Setelah dilakukan tahap penyidikan oleh Polsek Sekincau, kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor akhirnya sepakat.
Baca juga : Perkara Ujaran Kebencian di Gereja GPI Tulangbawang Dihentikan
“Mereka menyepakati Untuk menyelesaikan perkaranya melalui RJ,” ungkap Robi.
Kasus penganiyaan di Lampung Barat diselesaikan melalui keadilan restoratif setelah ada kesepakatan kedua belah pihak
Robi juga menyampaikan, penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban
Selain itu, turut juga melibatkan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali.
Robi mengatakan, bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ.
“Juga sudah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.
Ia juga menyebut, berkas-berkas dan pemulihan hak-hak korban sudah diajukan.
Baca juga : Reynold Hutagalung Beri Penghargaan pada 13 Anggota Ditreskrimum Polda Lampung
“Kami juga buatkan pemberhentian penyidikan kepada kejaksaan apabila sudah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” kata dia.
Kasus Penganiayaan dan Keadilan Restoratif
Penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang serius bagi korban.
Meskipun hukum memberikan sanksi terhadap pelaku, seringkali korban merasa tidak puas dengan hasil tersebut.
Keadilan restoratif adalah alternatif yang semakin populer untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.
Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan dan keseluruhan komunitas setelah terjadinya kejahatan.
Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai aktor utama dalam proses penyelesaian kasus.
Keadilan restoratif memungkinkan korban untuk menyampaikan bagaimana tindakan pelaku telah memengaruhi kehidupannya secara langsung.
Selain itu memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan memperbaiki perbuatan yang dilakukannya.
Baca juga : Kejaksaan Pelajari Penyetopan Kasus Oknum DPRD Lampung Selatan





Lappung Media Network