Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Kasus Penganiyaan di Lampung Barat Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

    Kasus Penganiyaan di Lampung Barat Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    08/03/2023
    in Modus
    Kasus Penganiyaan di Lampung Barat Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

    Korban dan pelaku penganiayaan saat sepakat menyelesaikan permasalahan lewat keadilan restoratif. Foto : Arsip Mapolres Lampung Barat

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kasus penganiyaan di Lampung Barat diselesaikan melalui keadilan restoratif antara korban dan pelaku, pada Rabu, 8 Maret 2023.

    Polres Lampung Barat melakukan fasilitasi terhadap perkara tindak pidana penganiayaan melalui Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.

    Baca juga : Polres Lampung Utara Terapkan Keadilan Restoratif

    Gelar perkara RJ ini dipimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono di Aula Rupatama Polres setempat, Rabu, 8 Maret 2023.

    Robi menjelaskan, kejadian penganiyaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Januari 2023, sekira pukul 21.00 WIB.

    “Pelaku melakukan penganiayaan kepada korban Marwan (57) di rumahnya Pekon Basungan, Pagar Dewa, Lampung Barat,” ujar Robi.

    Pelaku penganiayaan, sambungnya, adalah Khorudin (40), warga Pekon Basungan, Pagar Dewa, Lampung Barat.

    “Akibatnya, pelaku dilaporkan ke Polsek Sekincau pada 9 Januari 2023 lalu,” jelas dia.

    Setelah dilakukan tahap penyidikan oleh Polsek Sekincau, kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor akhirnya sepakat.

    Baca juga : Perkara Ujaran Kebencian di Gereja GPI Tulangbawang Dihentikan

    “Mereka menyepakati Untuk menyelesaikan perkaranya melalui RJ,” ungkap Robi.

    Kasus penganiyaan di Lampung Barat diselesaikan melalui keadilan restoratif setelah ada kesepakatan kedua belah pihak

    Robi juga menyampaikan, penyelesaian RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban

    Selain itu, turut juga melibatkan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali.

    Robi mengatakan, bahwa perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara RJ.

    “Juga sudah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,” jelasnya.

    Ia juga menyebut, berkas-berkas dan pemulihan hak-hak korban sudah diajukan.

    Baca juga : Reynold Hutagalung Beri Penghargaan pada 13 Anggota Ditreskrimum Polda Lampung

    “Kami juga buatkan pemberhentian penyidikan kepada kejaksaan apabila sudah dikirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” kata dia.

    Kasus Penganiayaan dan Keadilan Restoratif

    Penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang dapat menyebabkan trauma fisik dan psikologis yang serius bagi korban.

    Meskipun hukum memberikan sanksi terhadap pelaku, seringkali korban merasa tidak puas dengan hasil tersebut.

    Keadilan restoratif adalah alternatif yang semakin populer untuk menyelesaikan kasus-kasus seperti ini.

    Keadilan restoratif adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan dan keseluruhan komunitas setelah terjadinya kejahatan.

    Pendekatan ini menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat sebagai aktor utama dalam proses penyelesaian kasus.

    Keadilan restoratif memungkinkan korban untuk menyampaikan bagaimana tindakan pelaku telah memengaruhi kehidupannya secara langsung.

    Selain itu memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan memperbaiki perbuatan yang dilakukannya.

    Baca juga : Kejaksaan Pelajari Penyetopan Kasus Oknum DPRD Lampung Selatan

    Tags: Kasus PenganiayaanKeadilan RestoratifPolres Lampung BaratRestorative Justice
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Simpan Paket Sabu, Warga Kota Alam Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara

    Next Post

    Viral di Media Sosial Video Kapolres Lampung Selatan Evakuasi Korban Kecelakaan dan Atur Lalu Lintas

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved