Lappung – Bubarkan kegiatan ibadah Gereja Kemah Daud, ketua RT di Bandar Lampung resmi ditahan Polda Lampung, pada Kamis, 16 Maret 2023.
Polda Lampung tahan pelaku penghentian ibadah Gereja Kristen Kemah Daud atau GKKD di Bandar Lampung
Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka Wawan Kurniawan.
Baca juga : Tangani Dugaan Pelarangan Ibadah Umat Kristiani di Bandar Lampung, Polisi Kedepankan Kondusifitas Kamtibmas
Wawan ditahan terkait dugaan peristiwa penghentian Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung, pada 20 Februari 2023 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menerangkan, penahanan tersebut sesuai dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Kami juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 15 orang,” kata Pandra, Kamis, 16 Maret 2023.
Dia melanjutkan, selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan saksi ahli agama maupun saksi ahli hukum pidana.
“Dengan demikian pemeriksaan Wawan Kurniawan sebagai tersangka telah selesai dilaksanakan,” jelasnya.
Baca juga : Pelarangan Ibadah Natal di Tulangbawang Masuk Penyidikan
Hal itu, sambung dia, sesuai dengan persangkaan dugaan perbuatan pidana Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.
“Rencana tindak lanjut melengkapi berkas perkara dan kirim tahap 1 JPU Kejati Lampung dan limpah berkas dan tersangka untuk tahap 2 JPU,” kata dia.
Dalam perkara tersebut, telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelarangan ibadah umat Kristiani di Bandar Lampung tersebut viral di media sosial pada 20 Februari 2023.
Bubarkan kegiatan ibadah Gereja Kemah Daud, ketua RT resmi ditahan Polda Lampung
Dalam video viral yang beredar, terlihat seorang Ketua RT setempat bernama Wawan diduga mencoba membubarkan kegiatan ibadah GKKD di Kecamatan Rajabasa.
Baca juga : Pelaku Vandalisme di Masjid Syuhada Way Jepara Diburu Polisi
Dalam upaya dugaan pembubaran kegiatan beribadah tersebut, Ketua RT bernama Wawan terlibat cekcok dengan umat Kristiani yang sedang beribadah.
Video viral dan peristiwa tersebut diakui oleh Camat Rajabasa, Hendry Satria Jaya.
Menurut Hendry Satria Jaya, peristiwa tersebut ia sangkal sebagai upaya yang diduga untuk melarang kegiatan beribadah umat Kristiani.
Hendry Satria Jaya membela perbuatan Ketua RT bernama Wawan tersebut dikarenakan lokasi tersebut belum memiliki ijin sebagaimana mestinya.
”bukan pelarangan untuk ibadah, belum ada izin penggunaan tempat ibadah,” kata dia.
Ia mengatakan, umat kristiani tersebut sudah beribadah tiga kali.
“Pertama datang, diketok, tidak digubris. Karena gerbang dan pintu dikunci,” ujar dia.
“Kemarin mereka menghentikan kegiatan yang ada di lokasi tersebut sebelum ada izin,” kata dia lagi.
Baca juga : Perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, 52 Gereja di Bandar Lampung Dijaga Polisi





Lappung Media Network