Lappung – Polda Lampung berhasil ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal, pada Senin, 20 Maret 2023.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat, mengatakan, dari kasus tersebut, polisi menangkap 3 orang pelaku.
Ia menjelaskan, sebanyak 32 batang kayu sonokeling didapat pelaku dari hasil pembalakan liar di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman, Pesawaran.
Pengungkapan itu, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat kepada tim Polhut Provinsi Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung.
Bahwa ada pengangkutan atau pergeseran kayu sonokeling pada tanggal 20 Maret 2023 di Batu Lapis dan Resort Kedondong.
Selanjutnya, tim gabungan Ditreskrimsus Polda Lampung dan Polhut Provinsi Lampung menemukan 32 batang tumpukan balok sonokeling.
Baca juga : Kanit PPA Dampingi Kemensos Ungkap Kasus Pelecehan Penyandang Disabilitas
“Batang itu ditumpuk di kebun karet warga dan ditutupi ranting pohon karet serta cokelat,” jelas Rahmad, Sabtu, 25 Maret 2023.
Kemudian pihaknya melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa yang akan mengambil dan memuat tumpukan kayu dimaksud.
Hingga akhirnya, polisi mendapat informasi bahwa tumpukan kayu dimaksud sedang diangkut menggunakan mobil dump truk.
“Tim mengikuti pergerakan dump truk itu secara estafet sampai dengan lokasi gudang yang berlokasi di Jalan Dahlia, Natar,” jelasnya.
Rahmad melanjutkan, setelah mengetahui lokasi gudang maka tim gabungan menuju lokasi gudang tersebut.
“Hasil pengecekan, didapati bahwa benar kayu tersebut merupakan kayu jenis sonokeling yang berasal dari kawasan Hutan Raya Wan Abdul Rachman,” katanya.
Polda Lampung berhasil ungkap perdagangan gelap kayu sonokeling ilegal
Kemudian, tim gabungan langsung mengamankan mobil dump truk nopol AB 8221 JC berikut 32 balken (balok) kayu sonokeling.
Baca juga : Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Pemerasan Pelajar Bandar Lampung
“Kami juga mengamankan para tersangka inisial MRN (36), SYT (42), dan WHY (41) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas dia.
Dari para tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti 32 buah balok kayu jenis sonokeling dan 1 unit mobil dump truk.
Ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf “d” Jo 83 ayat (1) huruf “a” peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Dan perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dipidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Baca juga : Polsek Bumi Ratu Nuban Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor





Lappung Media Network