Lappung – Kapolres Tulang Bawang ungkap modus pencurian mobil pikap di Menggala Tengah, berawal dari jual beli pada Rabu, 22 Maret 2023 lalu.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pikap di Kelurahan Menggala Tengah.
Baca juga : Dalam Waktu 14 Jam, 2 Pencuri Mobil Pikap Tertangkap di Pematang Panggang
Kasus ini terjadi di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu, 22 Maret 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jibrael, saat menggelar konferensi pers, di Aula Mapolres Tulang Bawang, Senin, 27 Maret 2023, pukul 09.30 WIB.
Jibrael mengatakan, pelaku dalam kasus pencurian mobil pikap ini sebanyak 2 orang.
“Keduanya berinisial AI (44), warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33), warga Menggala Tengah, Menggala, Tulang Bawang,” ucap Jibrael.
Lanjutnya, para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Baca juga : Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Aki Mobil, 1 Orang Jadi Buronan
“Petugas membekuk keduanya dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44) warga Menggala Tengah,” tegas dia.
Ia menerangkan, bahwa korban kenal dengan pelaku berinisial AI.
Karena sebelum kejadian, pelaku AI ini menjual mobil pikap merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver kepada korban.
“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan,” kata dia.
Pelaku, lanjutnya, hanya memberikan 1 kunci kontak kepada korban dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang.
Kapolres Tulang Bawang ungkap modus pencurian mobil pikap di Menggala Tengah, berawal dari jual beli
“Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksi pencurian mobil pikap,” terang dia.
Baca juga : Polres Lampung Utara Serahkan Mobil Milik Korban Pencurian
Jibrael menambahkan, 2 pelaku pencurian mobil pikap yang berhasil ditangkap, ternyata semua merupakan residivis.
Pelaku AI, kata Jibrael, merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015.
“Sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” ungkapnya.
Sementara, Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan itu, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.
“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya, sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali,” kata korban Patoni.
“Dan 2 orang pelaku pencurian mobil tersebut semuanya berhasil ditangkap, terima kasih,” tambah dia lagi.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana.
Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Baca juga : Polsek Rawajitu Selatan Ringkus Pencuri Mobil Innova





Lappung Media Network