Lappung – Gegara terlilit hutang, warga Raman Utara nekat buat laporan palsu ke polisi, pada Selasa, 28 Maret 2023.
Seorang warga Kecamatan Raman Utara, akhirnya berurusan dengan polisi akibat membuat laporan kejadian tindak pidana palsu.
Baca juga : Berpura-pura Jadi Korban Begal, Oknum Perawat Puskesmas Way Fajar Bulan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes, mengatakan, tersangka berinisial IS (30) warga Desa Raman Aji, Kecamatan Raman Utara.
Tersangka, kata Johannes, memiliki latar belakang terlilit hutang.
IS berpura-pura melaporkan peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan palsu.
“Pelaku mengaku sepeda motornya dirampas,” ujar Johannes, Rabu, 29 Maret 2023.
Ia menerangkan, saat itu pelaku malaporkan ke Polsek Raman Utara.
Bahwa pada Selasa, 28 Maret 2023, sekira pukul 11.15 WIB, saat sedang mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet oleh 4 orang laki-laki.
Baca juga : Modus Jadi Calo, Tersangka Pembuat SIM Palsu di Way Serdang Dibekuk Polisi
Kemudian 3 orang pelaku turun dan mengeluarkan senjata api mirip dengan pistol lalu menodongkan ke wajah IS.
“Karena takut kemudian IS menyerahkan sepeda motornya dan dibawa kabur ke arah Kecamatan Seputih Raman,” jelasnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, Polsek Raman Utara dan Polsek Seputih Raman, melakukan penyelidikan.
“Penyelidikan di sekitar TKP dan pengecekan CCTV, hingga bukti petunjuk, terdapat kejanggalan atas laporan IS,” ujar dia.
Baca juga : Jual Emas Palsu, Wanita Paruh Baya Asal Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Kemudian setelah dilakukan rekonstruksi berdasarkan petunjuk korban dan dihubungkan dengan alat bukti, IS ternyata mengaku merekayasa.
Gegara terlilit hutang, warga Raman Utara nekat buat laporan palsu ke polisi
Pelaku IS menyebut bahwa sepeda motornya bukan hilang, melainkan dititipkan ke seseorang di Seputih Raman sebagai jaminan hutang.
Petugas, sambungnya, langsung melakukan upaya paksa terhadap barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha N Max.
“Sepeda motor pelaku ada di Desa Raman Indra, kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah,” kata dia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Raman Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 220 KUHPidana tentang pengaduan palsu.
Dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca juga : Belanja ke Warung Pakai Uang Palsu, Pelaku Asal Way Kanan Ditangkap





Lappung Media Network