Lappung – Asyik kendarai motor curian, 2 pelaku curanmor di Lampung Timur diringkus polisi, pada Rabu, 29 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Polsek Bandar Sribhawono, Polres Lampung Timur, menangkap 2 orang remaja yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga : Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Curanmor oleh Oknum Polisi
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, menyebut, inisial tersangka adalah AD (19) dan WS (17) warga Labuhan Maringgai.
Rizal mengatakan, para tersangka terlibat aksi pencurian 1 unit sepeda motor, pada Senin, 27 Maret 2023.
“Lokasinya di seputaran lapangan merdeka Desa Sribhawono, Bandar Sribhawono,” ungkap Rizal, Kamis, 30 Maret 2023.
Rizal menjelaskan, keduanya melancarkan aksi pencurian sepeda motor di pinggir lapangan merdeka Sribhawono.
“Ketika itu kunci kontak masih tergantung ditinggal korban pergi makan di warung di seputaran lapangan” ungkapnya.
Baca juga : Pelaku Curanmor di Lampung Barat Dibekuk di Lampung Selatan
Melihat kesempatan tersebut, para pelaku pun langsung melakukan aksinya, tanpa disadari oleh korban.
“Korban yang mengetahui kendaraannya hilang langsung meminta bantuan kepada rekannya untuk mencari sepeda motor,” kata dia.
Namun usaha mencari 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah tersebut tersebut tidak membuahkan hasil.
“Korban yang mengalami kerugian Rp12 juta ini langsung melaporkan ke Polsek Sribhawono,” jelas Rizal.
Usai menerima laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Baca juga : Buronan Kasus Curanmor Sejak April 2022, Pria Kampung Tanjung Ratu Ilir Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Hingga akhirnya pada Rabu, 29 Maret 2023, sekira pukul 19.30 WIB, petugas berhasil menemukan keberadaan 2 pelaku.
Asyik kendarai motor curian, 2 pelaku curanmor di Lampung Timur diringkus polisi
“Keduanya saat itu tengah mengendarai sepeda motor hasil curian. Dan langsung disergap oleh petugas,” ungkap dia.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Sribawono untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” tegas Rizal.
Baca juga : Polsek Bukit Kemuning Bongkar Sindikat Curanmor, 6 Motor Disita





Lappung Media Network