Lappung – Modus potong di tempat, komplotan pencuri hewan ternak bersenpi diringkus Polda Lampung.
Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil ungkap kasus pencurian hewan ternak.
Baca juga : 2 Pencuri Hewan Ternak Dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang
Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak.
Dalam hal ini terdapat 1 orang tersangka dengan inisial KD yang berhasil diringkus aparat kepolisian Polda Lampung.
Hal itu disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Rahmad Hidayat saat konferensi pers di Mapolda Lampung, pada Kamis, 6 April 2023.
Pelaku KD, kata dia, diamankan pada Senin, 3 April 2023, sekira pukul 01.30 WIB.
“Penangkapan KD dilakukan di wilayah Tanjung Bintang Lampung Selatan,” jelas Rahmad.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian hewan ternak dibeberapa tempat kejadian secara bersama-sama.
Dari keterangan KD, sambungnya, pelaku telah melakukan pencurian ini diberbagai daerah di Provinsi Lampung.
Di antaranya, Lampung Timur sebanyak 3 kali, Pesisir Barat sebanyak 2 kali, dan Tulang Bawang sebanyak 1 kali.
Baca juga : Polisi Tangkap Pencuri Hewan Ternak di Desa Trimulyo
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver.
Lalu, 6 buah amunisi, 1 kaos warna hitam dan 1 celana panjang hitam.
Selain itu, jelas Rahmad, terdapat 5 orang tersangka yang ikut serta dalam melakukan aksi pencurian hewan ternak.
Mereka adalah D dan APAB yang kini sudah diamankan oleh Polres Lampung Timur.
“Juga 3 tersangka lainnya ETS, ITS, dan F yang masih dalam proses penangkapan,” papar dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Hewan Ternak
Rahmad menjelaskan, pada Selasa, 6 Desember 2022, sekira pukul 05.30 WIB, terjadi pencurian 2 ekor sapi, di Menggala Timur, Tulang Bawang.
Awal mula, lanjut Rahmad, pelapor yang pada saat bangun tidur memeriksa kendang sapi miliknya.
Kandang itu terletak di belakang rumah pelapor yang berjarak kurang lebih 20 meter.
Namun, setelah memeriksa ternyata pelapor melihat sapi tersebut telah hilang.
“Kemudian pelapor langsung mencari ke areal kendang sapi yang lain, ternyata tidak ditemukan juga,” jelasnya.
Modus potong di tempat, komplotan pencuri hewan ternak bersenpi diringkus Polda Lampung
Berdasarkan hasil penelusuran, ternyata pelapor berhasil menemukan usus dan organ dalam sapi di kebun sawit pinggir jalan lintas.
Setelah menemukan usus dan organ dalam sapi pelapor memfoto dan menguburkan organ dalam sapi di rumah pelapor.
Baca juga : Polsek Tanjungbintang Ringkus 1 Pencuri Kambing, 3 Pelaku Masih DPO
“Korban pun lantas melaporkan kejadian itu ke kepolisian,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin, 3 April 2023, sekira pukul 01.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil KD di Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” kata dia.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengaku telah melakukan aksi pencurian hewan ternak dibeberapa tempat.
Rahmad juga mengaku, terdapat 5 orang tersangka yang ikut serta dalam melakukan aksi pencurian hewan ternak.
Mereka adalah D dan APAB yang kini sudah diamankan oleh Polres Lampung Timur.
Lalu, 3 tersangka lainnya yakni ETS, ITS, F yang kini masih dalam proses penangkapan.
Kini, tersangka KD, D, APAB terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Serta penyalahgunaan senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Ancaman hukumannya hingga 20 tahun,” tegas Rahmat.
Baca juga : Curi 2 Ekor Sapi, 3 Pria Lansia Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Selatan





Lappung Media Network