Lappung – Bawa sajam dan kunci T, pemuda asal Wonosobo Tanggamus ditangkap usai kecelakaan, pada Selasa, 25 April 2023.
Anggota Polres Tanggamus mengamankan seorang pemuda berinisial RO warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo, Tanggamus.
Baca juga : Rumah Perampok Bank Arta Kedaton Digeledah, Polisi Temukan Bong Hingga Sajam
RO diamankan petugas tak jauh dari Pos PAM Terbaya usai tergelincir di Simpang Islamic Center.
Pemuda tersebut kedapatan membawa kunci T dan senjata tajam (sajam) saat hendak ditolong usai terjatuh dari sepeda motornya.
Bahkan, RO sempat melarikan diri dari lokasi, sehingga dilakukan pengejaran oleh petugas.
Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M Yusuf, membenarkan soal penangkapan itu.
“Ya, RO kami amankan di Simpang Islamic Center, Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, pada sore hari,” jelas dia, Kamis, 27 April 2023.
Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis
Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sajam dan kunci T.
Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor
Yusuf menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku melintas di jalan Ir Juanda Simpang Islamic Kota Agung.
Ketika itu, lanjut Yusuf, RO mengalami kecelakaan lalu lintas, sehingga dilakukan pertolongan oleh personel Pos PAM Terbaya.
Pada saat dilakukan pertolongan tersebut, pelaku menjatuhkan kunci letter T, lalu hendak melarikan diri.
“Dia sempat ingin kabur mengunakan sepeda motornya, namun petugas segera menghalanginya,” jelasnya.
Bawa sajam dan kunci T, pemuda asal Wonosobo Tanggamus ditangkap usai kecelakaan
Setelah dilakukan penggeledahan pada badan pelaku, ditemukan senjata tajam jenis pisau berikut kunci T.
“Pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polres Tanggamus untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar dia.
Ia menambahkan, pelaku juga telah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas keterkaitan kunci T.
“Sebab alat tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan curanmor,” kata dia.
Baca juga : Video Pemalakan di Jembatan Tegineneng Pesawaran Hoax
Dugaan sementara, pelaku akan melakukan aksi curanmor, sebab ia menguasai kunci T dan kendaraan yang digunakan tidak memiliki surat lengkap.
“Kami masih terus dilakukan pengembangan, apakah kendaraan yang ia gunakan merupakan hasil kejahatan,” imbuhnya.
Untuk saat ini, pelaku dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam atau senjata penusuk.
“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia membenarkan membawa kunci T dan sajam.
“Saya mau beli baju dan kunci punya saya sendiri, dapet dari teman saya,” kata tersangka saat dijebloskan penjara.
Baca juga : Pelaku Curas Modus COD Diringkus Polsek Natar, 3 Rekannya DPO





Lappung Media Network