Lappung – Seorang ABG yang teridentifikasi sebagai pelaku Curanmor di wilayah Labuhan Maringgai, berhasil dibekuk Polres Lampung Timur.
Baca Juga: Buruh 23 Tahun Ditangkap Polsek Rawa Jitu Selatan Lantaran Maling
Pelaku berinisial AN, seorang pemuda usia 17 tahun, tercatat sebagai warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, menjelaskan pemuda belia tersebut, melakukan pencurian pada Senin 3 Mei 2023 lalu, sekira pukul 20.15 WIB.
Dimana AN berhasil menggondol satu unit kendaraan roda dua milik Korban berinisial IS, seorang warag Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
“Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 20.15 WIB, Korban ingin ke Desa Karya Tani untuk mencari baju untuk anaknya, kemudian setelah korban selesai membeli baju korban di telpon untuk mampir menjenguk saudaranya, sesampainya di sana korban langsung memarkirkan Sepeda Motor di halaman rumah kerabatnya, Ketika korban ingin pulang motor sudah tidak ada,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Dua Warga Bandar Lampung Karena Kasus Pencurian di Pesawaran
Usai mendapati motornya raib, IS pun mendatangi Mapolsek Labuhan Maringgai, guna membuat laporan kehilangan, dan langsung ditindak lanjuti dengan dilakukannya penyelidikan.
Hingga pada Minggu 21 Mei 2023, Anggota yang mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, langsung datang dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dalam perkara ini Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rizal.





Lappung Media Network