Lappung – Seorang buruh usia 23 tahun ditangkap petugas Polsek Rawa Jitu Selatan lantaran maling. Ia pun dijerat dengan Pasal Pencurian dan Pemberatan.
Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang DPO dalam Kasus Pencurian di Lampung Utara
MM, pemuda pelaku tindak pidana pencurian itu berhasil diamankan tanpa perlawanan, saat tengah berada di kediamannya, di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran menjelaskan, penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis 18 Mei 2023 kemarin, sekira pukul 23.00 WIB.
“Kamis 18 Mei 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curat. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Karya Jitu Mukti,” jelas singkat Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, Minggu 21 Mei 2023.
Lebih lanjut Poniran menguraikan, dari tangan MM, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Nokia 210, yang merupakan milik korban bernama Mulyadi. Seorang warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Dimana aksi curat tersebut, terjadi pada Minggu 30 November 2021 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, dini hari. Berlangsung di dalam rumah korban Mulyadi. Yang bermula di Minggu malam 29 November 2021.
Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah dan memasukkan sepeda motor Honda Revo Absolute hitam merahnya, dengan Nopol B 3160 UAM, di ruang depan dalam rumahnya, dan kemudian ditinggalkan oleh korban lantaran ingin beristirahat.
Namun setibanya ia terbangun pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, ia pun kaget lantaran satu unit roda dua miliknya serta telepon genggamnya tersebut raib, tanpa ketahuan saat pencuri melakukan aksinya.
“Senin 29 November 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, korban terbangun dan melaksanakan sholat, lalu kembali masuk ke dalam kamarnya untuk tidur. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan melihat sepeda motor miliknya telah hilang, selain itu HP Nokia tipe 210 juga ikut hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 7 juta,” lanjut Poniran.
Usai mengalami kejadian curat, Mulyadi berusaha melakukan pencarian. Namun usahanya tersebut rupanya tak kunjung membuahkan hasil.
Sehingga pada Selasa siang, 02 Mei 2023, korban pun mendatangi Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk membuat laporan secara resmi terkait kejadian curat yang dialaminya.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut BB berupa HP Nokia berhasil diungkap,” Pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan Dua Warga Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah
Pelaku saat ini sudah amankan dan dilakukan tindakan penahanan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Ia disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan.
Dengan ancaman hukuman pidana yang sesuai dengan yang diatur dalam Pasal tersebut, yakni dijatuhi hukuman penjara paling maksimal selama tujuh tahun.





Lappung Media Network