Lappung – Dua warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah diamankan pihak kepolisian pada 11 Mei 2023 lalu.
10 hari setelahnya, kerja Satres Narkoba Polres Lampung Tengah yang telah mengamankan dua warga karena diduga memiliki sabu-sabu itu diungkapkan ke publik.
Peristiwa dimana polisi amankan dua warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut terjadi di sekitar Jalan Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Dua warga itu disebutkan kepolisian berinisial RH, warga Kampung Gunung Batin Udik dan RF warga Kampung Gunung Agung – kedua kampung tersebut masih bagian wilayah Kecamatan Terusan Nunyai.
”Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan dua bungkus plastik bening. Isinya diduga narkotika jenis sabu-sabu. Beratnya 0,50 gram,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Baca juga: Oknum PNS Lampung Selatan Kecanduan Narkoba, Ditangkap Usai Transaksi di Bandarlampung
RH dan RF, katanya, diamankan sekira pukul 20.00 WIB oleh petugas saat melakukan kegiatan patroli. Keduanya, terangnya, diduga sempat berniat melarikan diri karena dugaan panik melihat kehadiran petugas kepolisian.
Dari pengamatan petugas di lapangan, tambahnya, terdapat dua bungkus plastik diduga isi narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang.
”Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa dua bungkus plastik bening diduga berisi nakotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh para pelaku, berhasil diamankan,” bebernya.
Setelah mengamankan Barang Bukti dan mengamankan dua pria itu, petugas kepolisian dikatakannya melakukan interogasi awal. Dari interogasi itu, didapati keterangan bahwa bungkusan plastik diduga berisi narkotika tersebut adalah milik mereka.
“Para pelaku berikut Barang Bukti saat ini telah berada di Polres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Baca juga: Curi Sepeda Motor, Polisi Tangkap 2 Buruh Panggul Pelabuhan Panjang





Lappung Media Network