Lappung – Berulah lagi, residivis asal Lampung Timur kembali ditangkap polisi, pada Sabtu, 20 Mei 2023.
Satreskrim Polres Lampung Timur kembali menangkap seorang residivis yang diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga : Curi HP Pedagang, Residivis Asal Komering Agung Kembali Ditangkap
Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah AT (37) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur.
“Berdasarkan data kepolisian tersangka merupakan residivis tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, dan curanmor,” jelasnya, Minggu, 21 Mei 2023.
Kali ini, sambungnya, AT diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan di rumah NT warga Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, pada Kamis, 18 Mei 2023.
Johanes menjelaskan, peristiwa kejahatan dilakukan tersangka bersama rekannya dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk ke dalam rumah.
“Mereka mengancam korban serta keluarganya, menggunakan senjata tajam dan alat yang menyerupai senjata api jenis pistol,” ungkapnya.
Para korban yang ketakutan, akhirnya hanya bisa pasrah saat barang-barang berharganya digasak oleh tersangka dan rekannya.
“Pada peristiwa kejahatan tersebut, para tersangka membawa kabur 2 unit HP, uang Rp4 juta, berbagai merek rokok, dan dompet,” terangnya.
Berulah lagi, residivis asal Lampung Timur kembali ditangkap polisi
Pihak kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, lanjut Johanes, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga : Bobol Toko di Kampung Wates, Residivis Asal Kampung Goras Jaya Diamuk Massa
“Di antaranya senjata tajam jenis pisau dan celana yang digunakan saat tersangka melakukan aksi kejahatannya,” tegas dia.
Pencegahan Tindak Pencurian di Rumah
Kasus-kasus pembobolan rumah sering kali terjadi saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat, seperti ketika mereka sedang bekerja atau pergi berlibur.
Dalam hal ini Polres Lampung Timur menyarankan beberapa langkah pencegahan yang dapat diambil oleh masyarakat untuk mengurangi risiko pembobolan rumah.
Baca juga : Bobol Rumah Kosong, Residivis Curat Asal Kelurahan Ujung Gunung Ditangkap
Beberapa tips yang diberikan di antaranya, peningkatan keamanan, yakni lastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum meninggalkan rumah.
Jika memungkinkan, instal sistem keamanan seperti kamera pengawas atau alarm yang dapat memberikan peringatan dini jika ada aktivitas mencurigakan.
Lalu, tetangga yang peduli, bangun hubungan yang baik dengan tetangga di sekitar rumah Anda. Minta bantuan mereka untuk mengawasi rumah Anda ketika Anda tidak ada di tempat.
Tetangga yang waspada dapat memberikan informasi penting kepada polisi jika mereka melihat aktivitas mencurigakan.
Kemudian, gunakan penerangan luar yang cukup untuk mencegah potensi penyusup yang tidak diinginkan.
Berhati-hati dengan Informasi pribadi, hindari mempublikasikan informasi tentang keberadaan dan aktivitas di media sosial.
Informasi yang terlalu terbuka dapat memberikan petunjuk kepada pelaku kejahatan tentang kapan rumah anda kosong.
Dan, segera laporkan kegiatan mencurigakan jika adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan.
Segera laporkan hal tersebut kepada polisi. Respon cepat dapat membantu mencegah tindakan kriminal. Semoga bermanfaat.
Baca juga : Polsek Penawartama Tangkap Residivis Kasus Narkoba





Lappung Media Network