Lappung – Curi HP pedagang, residivis asal Komering Agung kembali ditangkap Polsek Gunung Sugih, pada Kamis, 26 Januari 2023.
Tim Tekab 308 presisi jajaran Polsek Gunung Sugih, berhasil mengamankan RD (32) warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah.
RD yang juga seorang residivis kasus serupa, ditangkap usai mencuri handphone (HP) milik Lastini (46), seorang pedagang makanan, asal Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, mengatakan, dalam kurun waktu 5 jam, RD berhasil diringkus usai mencuri satu unit HP merek Realme warna biru dongker milik korban, pada Kamis, 26 Januari 2023, sekira pukul 12.00 WIB.
AKP Wawan menjelaskan, penangkapan residivis kambuhan ini berawal saat pelaku datang ke rumah korban untuk memesan makan. Pada saat itu korban hendak melaksanakan sholat dzuhur.
“Karena antara pelaku dan korban saling mengenal, lalu korban masuk rumah melaksanakan ibadah,“ jelas AKP Wawan, Sabtu, 28 Januari 2023.
Kemudian, sambung dia, setelah korban selesai melaksanakan ibadah, ternyata pelaku sudah tidak ada lagi di warungnya. Namun korban kaget, karena HP miliknya yang semula di cas juga turut sirna dari pandangannya.
“Karena korban kenal dengan pelaku kemudian korban mencari pelaku ke rumahnya, namun tidak bertemu dengan RD. Kesal terhadap ulah pelaku korban pun langsung melaporkan ke Polsek Gunung Sugih,” kata dia.
Kronologi Penangkapan Pelaku Residivis Pencurian HP
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto membeberkan kronologis penangkapan residivis asal
Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih, berinisial RD (32).
Berbekal laporan dari korban, di bawah pimpinan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Sefri Arisandi, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Hanya berselang 5 jam, RD berhasil diamankan Polisi di kawasan Telung Pedang, Komering Agung, Gunung Sugih, berikut barang bukti satu unit HP milik korban ada pada RD,” jelas dia.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih, guna pengembangan lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp1.500.000.
“RD dibidik dengan pasal tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca juga : Dalam Keadaan Mabuk, Pemuda Asal Sukajadi Tewas Tertabrak Kereta Api