Lappung – Polsek Penawartama tangkap residivis kasus Narkoba berinisial MN (54) yang terjadi 2019 lalu, pada Rabu (30/11/2022) jam 20.00 WIB kemarin.
Unit Reskrim Polsek Penawartama berhasil menangkap seorang residivis kasus Narkoba tahun 2019 berinsial MN (54) warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Baca Juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Penangkapan residivis kasus Narkoba berinisial MN (54) dilakukan Polsek Penawartama pada Rabu (30/11/2022) jam 20.00 WIB kemarin disalah satu rumah yang ada di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengumumkan penangkapan residivis kasus Narkoba dalam kasus penggelapan.
“Petugas menangkap terduga pelaku penggelapan berinisial MN (54) warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, pada Rabu (30/11/2022) jam 20.00 WIB,” ujar Mahbub Junaidi, Jumat (02/12/2022).
AKP Mahbub Junaidi mengatakan pelaku pemalsuan surat dan penggelapan berinisial MN (54) yang pihaknya tangkap adalah residivis kasus Narkoba tahun 2019.
“Pelaku MN (54) kami amankan dari sebuah rumah yang ada di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang,” kata Kapolsek Penawartama.
Menurut Kapolsek Penawartama, penangkapan pelaku MN (54) atas laporan korban Juwarno (54), berprofesi tani, warga Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji.





Lappung Media Network