Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polsek Penawartama Tangkap Residivis Kasus Narkoba » Halaman 2

    Polsek Penawartama Tangkap Residivis Kasus Narkoba

    Editor by Editor
    03/12/2022
    in Modus
    Polsek Penawartama Tangkap Residivis Kasus Narkoba

    MN (54) warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang. Foto Polsek Penawartama

    Share on FacebookShare on Twitter

    Selanjutnya AKP Mahbub Junaidi membeberkan kronologis kasus penggelapan yang dilakukan MN (54) pada korban Juwarno (54) hingga dia dilaporkan ke Polisi.

    “Pelaku dan korban saling kenal sehingga korban awalnya tidak curiga kepada pelaku. Mulanya tahun 2017, korban membeli sebidang tanah di Kampung Wiratama, Kecamatan Penawartama yang merupakan kebun plasma sawit,” beber Kapolsek Penawartama.

    Kemudian selang dua bulan setelah membeli kebun tersebut, korban membutuhkan dana sehingga sehingga ia meminjam uang lewat Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perantaraan pelaku.

    Syarat peminjaman uang tersebut yakni korban harus menyerahkan surat-surat asli bukti kepemilikan kebun plasma sawit. Setelah semua surat asli diserahkan, korban menerima pinjaman sebesar Rp15 juta dari KUD.

    “Sistem pembayaran angsuran setiap bulan dipotong dari hasil kebun plasma sawit hingga pinjaman lunas,” imbuh Kapolsek Penawartama.

    Bulan Mei 2018 korban menanyakan apakah pinjamannya sudah lunas ternyata belum lunas, lalu bulan November 2019 korban kembali menanyakan soal pinjamannya dan ternyata kebun plasma sawit milik korban sudah di jual oleh pelaku kepada orang lain.

    Karena korban tidak pernah merasa menjual kebun plasma sawit miliknya kepada siapapun, korban lalu mendatangi saksi Tomo untuk mengetahui secara rinci bagaimana kebun miliknya bisa di jual oleh pelaku kepada orang lain.

    “Ternyata setelah pinjaman korban di KUD selesai, surat-surat asli kebun sawit plasma milik korban sudah diambil oleh pelaku dan pelaku memalsukan semua tanda tangan milik korban guna memuluskan proses penjualan kebun tersebut kepada orang lain sebesar Rp70 juta,” ungkap Kapolsek.

    Baca Juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa

    Residivis Narkoba saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

    “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkas AKP Mahbub Junaidi.

    Page 2 of 2
    Prev12
    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Berita Tulang Bawang Hari IniKasus Penggelapan di LampungKasus Penipuan di LampungPolsek Penawartama
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Penganiaya Karyawan PT Gunung Aji Jaya Ditangkap Polisi

    Next Post

    Pencuri Tewas Saat Bawa Kabur Motor Curian di Kalianda

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda

      6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 19 Program Riset BRIN-Lampung, dari Singkong hingga Keantariksaan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengapa Ekspor Kakap Putih Malaysia ke Thailand Macet Total?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Membidik Pasar Thailand dari Pesisir Mesuji dan Tulang Bawang

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved