Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan

    Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan

    Editor by Editor
    21/09/2022
    in Modus
    Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan

    DK (43) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung. Foto Polsek Bumi Ratu Nuban

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polres Lamteng tangkap buronan penggelapan dalam jabatan yang melarikan diri hingga ke Kota Medan, Sumatera Utara.

    DPO berinisial DK (43) kini penjalani proses hukum di Mapolsek Bumi Ratu Nuban.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa

    Tekab 308 Polres Lampung Tengah dan opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap DPO tindak pidana penggelapan dalam jabatan, berinisial DK (43).

    Pelaku DK (43) selaku Kepala Accounting PT Agung Jaya Raya Indonesia (PT AJRI) yang beralamat di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, diduga telah merugikan pihak perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

    Pelaku DK adalah warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung ini ditangkap Polisi pada Minggu (18/09/2022), di Jalan Brigjend Hamid Gang Sado, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku DK hingga ke Medan, Sumatera Utara.

    “Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan dalam jabatan berinsial DK (43) warga Telukbetung Timur, pada Minggu (18/09/2022), di Jalan Brigjend Hamid Gang Sado, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara,” ujar Edi Qorinas, Rabu (21/09/2022).

    Pelaku ditangkap Polisi berdasarkan laporan korban Iwan Santosa selaku Direktur PT Agung Jaya Raya Indonesia pada pihak Kepolisian, pada (26/04/2022) lalu.

    Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas.

    Modus pelaku DK dalam menggelapkan uang milik perusahaan tempat dia berkerja diungkap oleh Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas pada awak media.

    “Pelaku DK selaku Kepala Accounting di PT Agung Jaya Raya Indonesia diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan waste atau limbah periode bulan Juli 2020 hingga Desember 2021 sebesar Rp527.207.100,” kata Edi Qorinas.

    Pada hal uang hasil penjualan waste telah diserahkan oleh admin penjualan bernama Endah kepada DK yang harus segera dimasukkan ke rekening perusahaan PT AJRI.

    “Atas kejadian itu PT AJRI merugi dan melalui Direktur Iwan Santosa melaporkan pada pihak Kepolisian tentang ddugaan penggelapan dalam jabatan,” ucap Edi Qorinas.

    Pulbaket dan penyelidikan pihak Polres Lampung Tengah mendapati keberadaan pelaku di Kota Medan, maka Tekab 308 Polres dan opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban bergerak ke lokasi.

    ‘’Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan saat berada di depan rumahnya di Jalan Brigjend Hamid Gang Sado, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan ketika DK pulang dari Gereja,’’ ungkap Edi Qorinas.

    Baca Juga : Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan

    Kini pelaku berikut barang bukti berupa  4 buah buku penjualan waste dari tahun 2020 hingga 2021, lembaran hasil audit perusahaan dan kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 374KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan, di ancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Edi Qorinas.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Penggelapan dalam JabatanPolres Lampung TengahPolsek Bumi Ratu Nuban
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap 16 Kg Sabu di Kampung Seputih Jaya

    Next Post

    Polisi Tangkap 2 Pelaku Curas di Desa Bumi Agung Marga

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta

      Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brimob Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Siaga Bencana Alam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved