Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » AJI-Forum Asia Kampanye Revisi UU ITE dan RUU KUHP

    AJI-Forum Asia Kampanye Revisi UU ITE dan RUU KUHP

    by Editor
    14/09/2022
    in Metropolitan
    AJI-Forum Asia Kampanye Revisi UU ITE dan RUU KUHP

    Foto arsip Amnesty International Indonesia (@amnestyindo)

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – AJI-Forum Asia kampanye revisi UU ITE dan RUU KUHP yang akan dilaksanakan via Zoom Meeting, pada Minggu 18 September 2022, pukul 14.00 -16.00 WIB.

    Kegiatan itu dipandu oleh jurnalis Tribun Lampung, Kiki Novilia dengan dua pemantik. Keduanya, Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma dan Direktur LBH Bandar Lampung, Suma Indra Jarwadi.

    Baca Juga : Penyidikan Diduga Libatkan Oknum Wartawan Dikabarkan Rampung

    “Melalui diskusi tersebut diharapkan terbangunnya kesadaran masyarakat, khususnya para jurnalis dan awak media ihwal pentingnya mendorong revisi UU ITE dan penghapusan pasal bermasalah RUU KUHP. Khususnya, pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi,” ujar Dian Wahyu, Rabu, 14 September 2022.

    Menurutnya, revisi yang dijanjikan oleh pemerintah sejak 2021 lalu hingga kini belum mengalami kemajuan. Surat presiden tentang revisi UU ITE sudah dilayangkan ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu.

    Tak hanya itu, draf revisi dan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan koalisi masyarakat sipil masih mandek di pimpinan DPR.

    “Saat rencana revisi UU ITE belum ada kemajuan, pemerintah justru kembali mengajukan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera dibahas di DPR,” katanya.

    AJI mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah yang mengancam kebebasan pers yang dibahas dalam draf RUU KUHP tahun 2019.

    Pasal-pasal itu di antaranya mengatur pemidanaan terhadap penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penghinaan terhadap pemerintah yang berakibat terjadinya kerusuhan masyarakat, menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, penyiaran berita bohong, penyiaran kabar yang tidak pasti, dan sebagainya.

    Pasal-pasal itu membuat pekerjaan jurnalis berisiko tinggi karena terlihat dengan mudah untuk dipidanakan.

    Terbaru, AJI Bandar Lampung menerima kabar jurnalis KIRKA.CO Tinus Restanto Eka Putra dilaporkan ke polisi dengan UU ITE terkait pemberitaan pada Rabu, 31 Agustus 2022.

    “Maka dari itu, penting untuk menyelenggarakan diskusi tersebut. Sebab, semua bisa kena, termasuk jurnalis,” ujarnya.

    Baca Juga : Bandar Lampung Tak Aman, Maling Kembali Gasak Motor Wartawan

    Bagi kawan-kawan jurnalis yang ingin berdiskusi, bisa isi link pendaftaran;

    Via: Sando
    Tags: AJI Bandar LampungLBH Bandar LampungUU ITE
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Maling Ponsel di Kampung Buyut Ilir

    Next Post

    Seorang Santri Ponpes Al Falah Pasar Krui Tewas Dibunuh Juniornya

    Related Posts

    Metropolitan

    Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Dunia

    03/06/2026
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kecubung dan Ganja: Obat Penenang yang Berbeda Nasib Hukum

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kunjungan Wamenperin ke Lampung: Momentum Lahirnya Klaster Industri Pangan Nasional

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menatap Masa Depan Lampung Barat: Menggali Potensi Geothermal dan Pariwisata Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mudahnya ke Bandung! Penerbangan Langsung Lampung-Bandung Wings Air Kembali Hadir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung dan BRIN Kolaborasi 4 Tahun, Wujudkan Riset untuk Bangun Daerah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengurai Potensi Ekonomi Lampung Barat: Komoditas yang Stagnan dan Terpuruk

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version