Lappung – Polisi tangkap maling ponsel di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Kini pelaku pencuri iPhone 13 berinisial FA (18) mendekam di Mapolsek Gunung Sugih.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Ponsel di Pekon Rawas
Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel jenis iPhone 13 berinisial FA (18) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.
Pelaku FA ditangkap Polisi pada Selasa (13/09/2022) karena melancarkan aksi pencurian di rumah korban NB (34) yang tak lain tertangganya sendiri, pada Kamis (05/08/2022).
Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku FA.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial FA (18) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa (13/09/2022),” ujar Wawan Budiharto, Rabu (14/09/2022) siang.
Modus pelaku FA dalam menjalankan aksi pencurian dibongkar oleh pihak Kepolisian Gunung Sugih, dalam keterangan lanjutan dari Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, pada awak media.
“Pelaku masuk dari pintu belakang rumah sekira pukul 15.00 WIB dengan posisi tidak terkunci kemudian pelaku langsung menuju ke kamar tengah lalu mengambil 1 unit ponsel merk iPhone tipe 13 warna putih beserta kotak milik korban dan kabur melalui pintu yang sama,” kata Wawan Budiharto.
Dari keterangan korban, Kapolsek menjelaskan sebelumnya NB juga sudah pernah menjadi korban pencurian sebanyak 2 kali dengan kerugian barang berupa 1 unit kompor listrik warna merah, 1 tabung gas 3 kg serta 1 unit kipas angin merk Toshiba warna hitam.
Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4,2 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Berbekal laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah pihak, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Namun pelaku sempat menghilang untuk beberapa waktu, untuk menghindari kejaran petugas,” ucap Wawan Budiharto.
Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku FA, sedang berada dirumahnya, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota langsung bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang-bukti 1 unit ponsel merk iPhone tipe 13 warna putih beserta kotak milik korban ada padanya,” imbuh Wawan Budiharto.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Kampung Rejo Basuki
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Wawan Budiharto.
