Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Polisi Tangkap Maling Ponsel di Kampung Buyut Ilir

    Polisi Tangkap Maling Ponsel di Kampung Buyut Ilir

    by Editor
    14/09/2022
    in Modus
    Polisi Tangkap Maling Ponsel di Kampung Buyut Ilir

    FA (18) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih. Foto Polsek Gunung Sugih

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Polisi tangkap maling ponsel di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Kini pelaku pencuri iPhone 13 berinisial FA (18) mendekam di Mapolsek Gunung Sugih.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Ponsel di Pekon Rawas

    Unit Reskrim Polsek Gunung Sugih berhasil menangkap seorang pelaku pencurian ponsel jenis iPhone 13 berinisial FA (18) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih.

    Pelaku FA ditangkap Polisi pada Selasa (13/09/2022) karena melancarkan aksi pencurian di rumah korban NB (34) yang tak lain tertangganya sendiri, pada Kamis (05/08/2022).

    Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku FA.

    “Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian berinisial FA (18) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, pada Selasa (13/09/2022),” ujar Wawan Budiharto, Rabu (14/09/2022) siang.

    Modus pelaku FA dalam menjalankan aksi pencurian dibongkar oleh pihak Kepolisian Gunung Sugih, dalam keterangan lanjutan dari Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, pada awak media.

    “Pelaku masuk dari pintu belakang rumah sekira pukul 15.00 WIB dengan posisi tidak terkunci kemudian pelaku langsung menuju ke kamar tengah lalu mengambil 1 unit ponsel merk iPhone tipe 13 warna putih beserta kotak milik korban dan kabur melalui pintu yang sama,” kata Wawan Budiharto.

    Dari keterangan korban, Kapolsek menjelaskan sebelumnya NB juga sudah pernah menjadi korban pencurian sebanyak 2 kali dengan kerugian barang berupa 1 unit kompor listrik warna merah, 1 tabung gas 3 kg serta 1 unit kipas angin merk Toshiba warna hitam.

    Atas kejadian tersebut,korban mengalami kerugian lebih kurang Rp4,2 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

    Berbekal laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota, melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah pihak, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

    “Namun pelaku sempat menghilang untuk beberapa waktu, untuk menghindari kejaran petugas,” ucap Wawan Budiharto.

    Setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku FA, sedang berada dirumahnya, Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih bersama anggota langsung bergerak menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.

    “Pelaku berhasil diamankan berikut barang-bukti 1 unit ponsel merk iPhone tipe 13 warna putih beserta kotak milik korban ada padanya,” imbuh Wawan Budiharto.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pencuri Ponsel di Kampung Rejo Basuki

    Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna dilakukan penyidikan dan pengembangan. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Wawan Budiharto.

    Via: Sando
    Tags: Kasus Pencurian di LampungPolsek Gunungsugih
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Gerebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi di Desa Kalibalangan

    Next Post

    AJI-Forum Asia Kampanye Revisi UU ITE dan RUU KUHP

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version