Lappung – Polisi tangkap pencuri ponsel di Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah. 2 orang pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Seputih Raman.
Baca Juga : Spontan Maling Ponsel Pelaku Jadi Penghuni Jeruji Sel Penjara
Unit Reskrim Polsek Seputih Raman menangkap 1 orang pencuri dan 1 orang penadah barang curian ponsel yang terjadi di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
2 orang pelaku Curas berinisial DF (19) dan RH (17) masih pelajar. Kedua pelaku adalah warga Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah, pada Sabtu (13/08/2022) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Dalam keterangan pihak Kepolisian yang disampaikan oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan 2 pelaku tersebut.
“Setelah petugas berhasil mengamankan pelaku penadah hasil Curas, kemudian petugas berhasil mengamankan 2 pelaku Curas di wilayah Kota Gajah, pada Jumat (26/8/22) sekira pukul 21.30 WIB malam,” ujar Admar, Sabtu (27/08/2022) siang.
Penangkapan penadah dan 2 pelaku Curas berupa ponsel Redmi 9 warna hitam adalah berdasarkan laporan korban Putu Endra dan temannya.
Penyelidikan yang dilakukan pihak Kepolisian mendapatkan informasi keberadaan 2 pelaku Curas sedang di wilayah Kota Gajah.
“Saya bersama Kanit Res dan anggota Polsek Seputih Raman langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,’’ kata Admar.
Modus 2 pelaku dalam menjalankan aksi Curas diungkap oleh Kapolsek Seputih Raman, Iptu Admar yakni mengancam korban dengan senjata tajam yang membuat korban takut.
“Pelaku memepet kendaraan korban hingga berhenti sembari mengancam dengan sajam. Pelaku berhasi merampas 2 unit ponsel milik korban Putu Endra dan temannya, pada Sabtu (13/08/2022) sekira pukul 23.00 WIB lalu,” ungkap Admar.
Keterangan dari introgasi yang dilakukan Polisi pada 2 pelaku, mereka mengakui semua perbuatannya.
“Barang bukti berupa 1 ponsel merk Infinix warna biru milik korban kami temukan di saku celana pelaku RH,’’ ucap Admar.
Baca Juga : Residivis Ditangkap Polsek Seputih Surabaya Lantaran Maling Ponsel
Para pelaku berikut BB saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas), ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Admar.
