Lappung – Aksinya terekam CCTV, pencuri HP di Kalirejo diringkus petugas kurang dari 24 jam, pada Jumat, 10 Februari 2023.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo, berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 unit HP di Kampung Poncowarno, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang
Pelaku inisial WD (36) warga Kampung Bandarsari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, berhasil diringkus oleh polisi kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, menjelaskan, penangkapan WD berbekal laporan korban dan rekaman CCTV. Kemudian tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam saat pelaku berada di toko rongsok wilayah Kalirejo,” ujar dia, Senin, 13 Februari 2023.
Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian HP di Kampung Poncowarno
Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi membeberkan kronologi penangkapan pelaku pencurian handphone (HP) di Kampung Poncowarno oleh pelaku WD.
Baca juga : Modus Beli Lewat COD, 2 Pemuda di Lampung Tengah Bawa Kabur HP Korbannya
Iptu Junaidi mengatakan, kronologis kejadian pada Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 11.30 WIB.
Kejadian, kata dia, berawal saat saksi Anisa (28) warga kampung setempat yang bekerja di toko baju milik Wanto (38), pergi ke belakang untuk mengambil hanger baju.
Setiba kembali ke dalam toko milik korban, sambungnya, saksi mencari 1 unit HP merek Realme C 21y dan 1 unit HP merek Samsung J2 Prime milik korban yang sedang dicas di ruang kasir, namun tidak ada di tempat
Setelah itu, saksi langsung memberitahukan kepada Wanto selaku pemilik toko, bahwa 2 unit HP yang sedang dicas di ruang kasir telah hilang.
“Berkat rekaman CCTV yang terpasang di toko milik korban, diketahui ada seorang laki-laki tidak dikenal mengambil 2 unit HP di tokonya tersebut,” jelas dia.
Atas kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta, kemudian melaporkan ke Mapolsek Kalirejo.
Baca juga : Usai buron, 2 Pelaku Begal HP di Jalan Raya Rejo Basuki Dibekuk Petugas
Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Kalirejo berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Alhamdulillah, pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 jam usai melancarkan aksinya,” ujar dia.
Dari pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP milik korban dan saksi Anisa, kemudian 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa surat yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobol Gerai HP di Pasar Sidoharjo Diringkus Polisi
