Lappung – Modus beli lewat COD, 2 pemuda di Lampung Tengah bawa kabur HP korbannya pada Kamis, 22 Desember 2022, sekira pukul 16.00 WIB.
Jajaran Polsek Padang Ratu, akhirnya menangkap 2 pelaku pencurian lewat modus cash on delivery (COD) saat berada di kediamannya masing-masing, Jumat, 10 Februari 2023.
Baca juga : Usai buron, 2 Pelaku Begal HP di Jalan Raya Rejo Basuki Dibekuk Petugas
Para pelaku yakni, DY (30) warga Kampung Padang Rejo, Kecamatan Pubian, dan GN alias Kunting (29) warga Kampung Mekar Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin, menyebut, para pelaku ditangkap atas laporan dari korban Eka (33), sementara 1 pelaku inisial JK masih dalam buruan petugas.
“Mereka (pelaku) ini berpura-pura membeli dagangan korban lalu mengajak COD di Jalan Raya Kampung Payung Dadi, kemudian merampas 1 unit HP dan kabur melarikan diri,” jelas dia, Minggu, 12 Februari 2023.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobol Gerai HP di Pasar Sidoharjo Diringkus Polisi
Atas kejadian tersebut, sambungnya, korban mengalami kerugian berupa 1 unit HP dan uang dalam aplikasi BRIMO sebesar Rp1.750.000. Dengan total kerugian lebih kurang Rp5.250.000.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Perampasan HP Lewat COD
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin membeberkan kronologi penangkapan pelaku perampasan HP di Jalan Raya Kampung Payung Dadi, Pubian, Lampung Tengah.
Rahmin mengatakan, pada Kamis, 22 Desember 2022, sekira pukul 16.00 WIB, korban dihubungi oleh DY dengan maksud hendak membeli barang dagangan milik korban.
Setelah DY memesan barang dagangan milik korban, sambungnya, kemudian DY mengajak korban untuk COD di Jalan Raya Kampung Payung Dadi, Pubian, Lampung Tengah dan mengatakan bahwa yang mengambil barang tersebut adalah GN alias Kunting dan JK.
“Saat korban sudah berada di lokasi COD dan bertemu dengan 2 orang laki-laki yang mengaku sebagai teman DY, lalu korban kembali menghubungi DY untuk memastikan bahwa kedua laki-laki tersebut adalah temannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, sambung dia, korban menanyakan melalui telepon kepada DY terkait pembayaran seperti apa, lalu pelaku DY menyuruh korban untuk memberikan HP kepada GN alias Kunting dengan alasan ingin berbicara dengan temannya.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
“Setelah HP diberikan kepada GN alias Kunting, pelaku langsung membawa kabur HP milik korban, ketika korban hendak mengambil barang di bagasi sepeda motornya,” ujar dia.
Melihat hal tersebut, korban sontak menarik tangan pelaku GN alias Kunting, namun pelaku menendang pinggang korban sehingga korban terjatuh.
“GN alias Kunting dan JK lalu melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam serta berhasil membawa kabur 1 unit HP milik korban merek Vivo T1,” ujar dia.
Atas kejadian tersebut korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Padang Ratu.
“Berbekal laporan korban, 2 pelaku yakni DY dan GN alias Kunting berhasil kami tangkap berikut barang bukti berupa HP milik korban. Sementara JK masih dalam pengejaran petugas,” ungkapnya.
Kini, para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan 378 KUHPidana atau 372 KUHPidana.
Baca juga : Polres Pringsewu Tindak 478 Pelanggar Lalu Lintas di Operasi Keselamatan Krakatau 2023
