SILPA untuk Bayar Utang dan Penyertaan Modal
Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat ini menyampaikan kebijakan Pembiayaan Daerah Tahun 2023 secara umum tidak banyak berbeda dengan pembiayaan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kebijakan pembiayaan pada Tahun 2020-2022 diarahkan untuk pengamanan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya untuk dapat dipergunakan secara efisien bagi kegiatan yang bernilai ekonomis tinggi,” kata dia.
Pembiayaan tersebut, lanjut Agusman, terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Pembiayaan daerah disediakan untuk menganggarkan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
“Rencana Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 dilakukan melalui pemanfaatan SILPA Tahun 2022 yang besarnya diperkirakan berdasarkan posisi dan kondisi kas daerah pada bulan Desember 2022,” jelas dia.
Kebijakan Pengeluaran Pembiayaan pada Tahun Anggaran 2023 ini diarahkan untuk membayar pokok utang serta penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Pada Tahun Anggaran 2023, penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SILPA Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp25 M,” ujar dia.
Sidang Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung dipimpin oleh Wiyadi dan dihadiri 34 anggota dewan, Wali Kota Bandar Lampung, Kapolresta Bandar Lampung, Kajari Bandar Lampung, Dandim 0410/KBL, Camat, dan sejumlah Kepala OPD.
Baca Juga : DPRD Bandar Lampung Tindaklanjuti Keluhan Warga Puri Kencana Residence
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengapresiasi dan memberikan perhatian terhadap seluruh saran dan pendapat yang disampaikan Badan Anggaran meski tidak semua usulan dan program dapat diakomodir dalam APBD Bandar Lampung Tahun Anggaran 2023.
“Setelah KUA dan PPAS ini disepakati, saya minta kepada seluruh SKPD dan TAPD Bandar Lampung segera menyiapkan RKA Tahun 2023 sebagai bahan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023,” kata Eva Dwiana.





Lappung Media Network