Lappung – Polsek Candipuro tangkap 2 pelaku pencurian di kios burung, kedua pelaku di duga warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Pemilik kios burung yang disatroni ke dua pelaku adalah milik korban Sutarman (53) warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan.
Baca Juga : Dua Warga Asal Desa Kali Cinta Kotabumi Ditangkap Karena Mencuri
Pihak Polsek Candipuro menyampaikan hal ini pada awak media, Kapolsek Candipuro, AKP Gunawan mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin menjelaskan penangkapan kedua pelaku pencurian di kios milik Sutarman.
“Unit Reskrim Polsek Candipuro berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Mereka adalah MSA alias Black (23) dan N alias Gembek (29), keduanya adalah warga Desa Trimomukti,” ujar Gunawan, Kamis (11/08/2022) siang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 ekor burung Murai warna hitam kombinasi orange, 1 ekor burung Cucak Cungkok dan 1 bilah pisau jenis sangkur bergagang plastik warna merah.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan Polisi dari korban Sutarman ke Mapolsek Candipuro pada Rabu (13/07/2022) yang respons pihak Kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Petugas mengamankan MSA dan N terduga pelaku Curat di Alun-alun Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro pada Selasa (09/08/2022) sekira jam 02.00 WIB dini hari,” kata AKP Gunawan.
AKP Gunawan menceritakan modus kedua pelaku dalam menjalankan aksi Curat di kios burung milik Sutarman, berdasarkan keterangan korban dan saksi.
“Pelaku masuk ke kios burung pada Rabu 13 Juli 2022 dengan cara merusak atap kios, lalu setelah di dalam pelaku mengambil 10 ekor burung dan 2 unit sangkar burung. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp28 juta,” beber Gunawan.
Kapolsek pun merinci 10 ekor burung yang dicuri oleh MSA dan N dan barang lainnya, adalah terdiri dari 6 ekor burung Murai dengan ciri-ciri ada ring di kaki kanan burung tersebut dengan tulisan Putri Kembar.
Baca Juga : 2.452 Ekor Burung Liar Diamankan KSKP Bakauheni
Kemudian 1 ekor burung Kenari ciri-ciri bulu warna kuning, 1 ekor burung Cucak Cungkok, 1 ekor burung Kacer dan 2 unit sangkar burung.
“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Candipura. Para pelaku kami jerat denga pasal 363 KUH Pidana,” pungkas AKP Gunawan.





Lappung Media Network