Lappung – Dua warga asal Desa Kali Cinta, Kotabumi ditangkap karena mencuri dengan cara membobol rumah korbannya pada 11 Maret 2022 lalu.
Penangkapan ini dilakukan Polres Lampung Utara pada 24 Mei 2022 dan keduanya telah dikategorikan sebagai Target Operasi dalam pelaksanaan kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022.
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Asal Desa Sekipi Lampung Utara
Berdasarkan penuturan Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktama, penangkapan tadi persisnya dilakukan terhadap dua orang pria berinisial HA dan AM yang merupakan warga Desa Kali Cinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Eko, seusai ditangkap, para pelaku mengalami luka tembak di bagian kaki sebelah kiri.
Dari penanganan perkara ini, korban yang menyampaikan laporannya ke kepolisian menyebutkan bahwa kerugian yang dialami ialah kehilangan alat komunikasi dan burung murai batu berikut dengan sangkarnya.
Eko mengatakan kalau pengungkapan perkara ini dimulai dengan dilakukannya penangkapan terhadap HA yang disebut bersembunyi. Setelahnya, dilakukan penangkapan selanjutnya kepada AM.
”Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku melakukan aksi pencurian bobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela depan rumah korban mengunakan benda keras. Setelah masuk dalam rumah korban, kedua pelaku mengambil barang berharga berupa satu unit alat komunikasi merek Oppo dan satu burung murai batu berikut sangkarnya,” kata Eko.
Baca Juga : Dua Begal Motor Dilumpuhkan Polres Lampung Utara
Selain melakukan penangkapan, lanjut Eko, dilakukan juga pengamanan barang bukti diduga hasil pencurian yakni 1 unit alat komunikasi yang diakui belum sempat dijual oleh pelaku. “Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan guna peroses hukum lebih lanjut,” katanya.





Lappung Media Network