Lappung – Polsek Bengkunat tangkap dua pencuri rokok di Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat pada 24 Mei 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
Penangkapan terhadap dua orang ini dikategorikan sebagai hasil ungkap kasus yang dilakukan Polsek Bengkunat dalam kegiatan Operasi Sikat Krakatau 2022.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Penuturan terhadap ungkap kasus ini dikemukakan Kepala Unit Reskrim Polres Lampung Barat, Ipda Riswanto.
Menurut dia, dua orang pelaku tersebut ditangkap saat berada di rumah kontrakan yang beralamat di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.
Kontrakan ini disebut dihuni oleh pelaku berinisial IS. Pelaku lainnya yang ditangkap dalam kasus ini, adalah DSA. Kedua orang IS dan DSA ini kemudian telah dinyatakan berstatus tersangka.
Berdasarkan laporan korban, kedua orang tersebut diduga telah mencuri 80 pack rokok dengan berbagai merek di Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat pada 21 Mei 2022 lalu.
Atas peristiwa ini, korban mengaku telah mengalami kerugian sejumlah Rp 15.500.000.
”Unit Reskrim Polsek Bengkunat mulanya menerima laporan dan kemudian melakukan penyelidikan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kamar kontrakan yang dihuni oleh tersangka IS,” ujar Ipda Riswanto.
”Di saat melakukan penggeledahan, ditemukan 80 pack rokok merek Gudang Garam Surya, dan juga 8 pack rokok merek Bull,” beber Riswanto.
Atas temuan barang bukti itu, lanjut Riswanto, para tersangka kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga : Patroli Pengamanan Mayday Polres Lampung Barat
”Tersangka IS mengakui perbuatannya dilakukan bersama tersangka DSA. Lalu dilakukan kegiatan penggeledahan di kamar kontrakan yang dihuni oleh tersangka DSA dan ditemukan 2 pack rokok merek Apache Filter 16,” ungkap Riswanto.
Atas pengungkapan kasus ini, IS dan DSA dinyatakan tengah diperiksa lebih intensif di Polsek Bengkunat pada tahap penyidikan.





Lappung Media Network