Lappung – Arinal ganti 386 pejabat fungsional di lingkungan Pemprov Lampung, pada Selasa, 20 Juni 2023.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Tercatat Naik di 2022
Sebelum menyampaikan sambutannya, Gubernur mengucapkan selamat kepada para pejabat fungsional yang baru saja dilantik.
Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, Arinal mengucapkan selamat kepada pejabat fungsional yang baru saja dilantik.
Menurutnya, ini adalah tonggak penting dalam perjalanan karir dan pengabdian dalam melayani masyarakat Lampung.
“Pejabat fungsional memiliki tugas yang sangat krusial dalam menjalankan berbagai fungsi dan program di lingkungan Pemprov Lampung,” kata Arinal.
Ia juga menyebut, pejabat fungsional memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan visi misi pembangunan Lampung.
Juga memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Gubernur juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.
Serta kepatuhan terhadap kode etik dan prinsip-prinsip pelayanan publik yang harus selalu senantiasa dijaga.
Baca juga : 4 Kali Lelang Jabatan Kadis ESDM Lampung, Profesionalisme BKD Dipertanyakan
Selain itu, Arinal meminta kepada pejabat fungsional untuk selalu mengembangkan keahlian, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
Hal itu, agar dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mencapai target-target pembangunan yang telah ditetapkan.
“Mencapai visi rakyat Lampung berjaya dibutuhkan kerja keras dan pondasi kokoh, oleh karenanya harus kita siapkan sumber daya manusia yang berkualitas,” tegasnya.
“Infrastruktur juga harus handal. Kita juga harus mampu berinovasi maupun menguasai teknologi untuk menjawab kebutuhan masa depan,” ungkapnya.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Provinsi Lampung, Senen Mustakim, turut menyampaikan laporannya.
Ia mengatakan, bahwa sesuai dengan dasar hukum yang berlaku bahwa pengangkatan pejabat fungsional merupakan sarana pengembangan dan pembinaan karir PNS.
Baca juga : Pembangunan Masjid Raya Al Bakrie Lampung Dimulai
Selain itu dalam rangka menggerakkan roda pembangunan sehingga diperlukan pejabat-pejabat fungsional dengan sistem karir dan prestasi kerja.
Pengangkatan pejabat fungsional ini menurut Senen, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 23/M Tahun 2023, tanggal 30 Mei 2023.
Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya, serta Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Kemudian Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor:821.29/242243244245/VI.04/2023.
Tentang Pengangkatan Perpindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Arinal ganti 386 pejabat fungsional Pemprov Lampung
Adapun PNS yang dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh Gubernur Lampung pada hari ini yakni sebanyak 386 orang.
Mereka terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli Utama 1 orang, Jabatan Fungsional Madya 1 orang, Jabatan Fungsional Muda 3 orang, dan, Jabatan Fungsional Pertama 381 orang.
Baca juga : Gubernur Lampung Lantik 105 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas





Lappung Media Network