Lappung – Aturan main kampanye Pilgub Lampung 2024 mulai dari zona hingga batas massa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah aturan baru untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung 2024.
Baca juga : 634 Napi Lapas Narkotika Bandarlampung Masuk DPT Pilkada 2024
Regulasi ini mencakup pembagian zona kampanye hingga pembatasan jumlah massa, yang bertujuan untuk menciptakan kontestasi politik yang tertib dan aman.
Anggota KPU Lampung, Antonius Cahyalana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membagi wilayah kampanye menjadi 2 zona.
“Zona 1 meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Bandarlampung, Metro, Pesawaran, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Barat.
“Sementara zona 2 terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Waykanan dan Mesuji,” jelasnya, Senin, 30 September 2024.
Dalam aturan baru ini, pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur diizinkan untuk berkampanye setiap hari.
Namun dengan syarat harus sesuai dengan zona yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerataan kampanye di seluruh wilayah Lampung.
KPU juga membatasi jumlah rapat umum yang dapat dilakukan oleh masing-masing paslon.
“Setiap paslon diberikan kesempatan menggelar rapat umum sebanyak 2 kali,” ujar Antonius.
Baca juga : Pilkada Pesawaran: Pulau Legundi dan Pahawang Masuk Zona Rawan
Selain itu, ada larangan tegas terkait arak-arakan paslon selama kampanye berlangsung.
Terkait jumlah massa, KPU menerapkan aturan yang berbeda untuk setiap jenis kampanye.
Untuk pertemuan terbatas dalam ruangan, jumlah peserta dibatasi maksimal 2 ribu orang.
Sementara, untuk kampanye pertemuan tatap muka, tidak ada batasan jumlah massa, asalkan tidak melebihi kapasitas ruangan.
Antonius menambahkan bahwa paslon diperbolehkan memberikan biaya transportasi kepada warga yang hadir dalam kampanye.
“Besaran biaya transportasi akan ditetapkan oleh KPU kabupaten dan kota sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tegasnya.
KPU Lampung juga telah menjadwalkan debat publik antar paslon yang akan diselenggarakan maksimal 3 kali.
Aturan Main Kampanye Pilgub Lampung 2024: Dari Zona Hingga Batas Massa
Kemudian untuk kampanye melalui iklan di media massa, baru diperbolehkan mulai 14 hari sebelum masa tenang, tepatnya pada 10 hingga 23 November 2024.
Baca juga : Tanpa STTP, Kampanye Pilkada Lampung Terancam Bubar
Antonius menekankan pentingnya pemahaman aturan ini oleh seluruh pihak yang terlibat.
“Kami meminta semua paslon beserta tim pemenangnya untuk memahami betul ketentuan pelaksanaan masing-masing kategori kegiatan kampanye,” pungkasnya.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, KPU Lampung berharap Pilgub 2024 dapat berlangsung secara demokratis, aman, dan tertib.
Masyarakat Lampung pun diminta dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sekadar informasi, Pilgub Lampung 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat Provinsi Lampung untuk menentukan pemimpin daerah 5 tahun ke depan.
Dengan adanya aturan kampanye yang jelas, diharapkan proses demokrasi ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa Lampung ke arah yang lebih baik.
Baca juga : Dewan Pers: Liputan Pilkada Bukan Hanya Tentang Popularitas
