Lappung – Tanpa STTP kampanye Pilkada di Lampung terancam bubar.
Bawaslu Provinsi Lampung semakin memperketat pengawasan menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca juga : 13 Ribu Pengawas TPS Dibutuhkan Bawaslu Lampung, Segera Daftar!
Salah satu fokus utama Bawaslu adalah memastikan bahwa setiap pasangan calon (paslon) dan tim kampanye memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sebelum melaksanakan kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, menegaskan bahwa STTP bukanlah izin.
Melainkan sebuah bentuk pemberitahuan yang wajib dimiliki setiap paslon sebelum berkampanye.
Tanpa STTP, Bawaslu bersama aparat kepolisian akan dengan tegas menghentikan kampanye yang dilaksanakan.
“Jadi kalau tidak ada STTP, kami bersama pihak kepolisian akan langsung menghentikan kegiatan kampanye tersebut,” ujar Tamri, Selasa, 24 September 2024.
Ia menambahkan, hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan kampanye berjalan sesuai aturan.
Baca juga : Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur
Selain STTP, Tamri juga menjelaskan bahwa Bawaslu akan memfokuskan pengawasan terhadap materi kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon.
Materi yang disampaikan harus terbebas dari unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), ujaran kebencian, hoaks, serta tidak boleh mengandung praktik politik uang.
“Materi yang disampaikan tidak boleh mengandung isu SARA, kebencian, dan harus terbebas dari politik uang.
“Kami akan hadir di setiap kampanye untuk memastikan aturan ini dipatuhi,” jelasnya.
Tamri menegaskan bahwa seluruh jajaran Bawaslu, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan dan kelurahan, akan bekerja tanpa pandang bulu.
Semua tindakan yang melanggar aturan kampanye akan segera ditindak.
Sejalan dengan slogannya, “Pilkada Jujur, Rakyat Makmur”, Bawaslu Lampung berharap setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan jujur, adil, dan berintegritas.
Baca juga : Peran Pemuda Lampung Menurut Ketua Bawaslu
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Provinsi Lampung menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat tanpa ada praktik-praktik kecurangan.
“Kami ingin seluruh peserta Pilkada menjaga integritas dan menjadikan slogan Pilkada Jujur, Rakyat Makmur sebagai motivasi mereka,” tambah Tamri.
Tanpa STTP Kampanye Pilkada Lampung Terancam Bubar
Untuk mendukung pengawasan yang efektif, Bawaslu juga meminta seluruh jajarannya, terutama di tingkat kecamatan dan desa, untuk terus memperkaya pengetahuan terkait potensi pelanggaran.
Dengan demikian, setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye dapat segera diidentifikasi dan ditindak.
“Kami berharap seluruh tahapan Pilkada 2024 di Lampung bisa berjalan dengan lancar, aman, dan damai.
“Semua elemen harus bersinergi untuk menciptakan kondisi yang kondusif bagi demokrasi,” pungkas Tamri.
Sekadar informasi, kampanye Pilkada Lampung akan dimulai pada 25 September 2024 dan berakhir pada 23 November 2024.
Selama masa tersebut, Bawaslu akan terus memastikan semua paslon mematuhi aturan yang berlaku.
Termasuk kewajiban memiliki STTP dan tidak melanggar ketentuan dalam materi kampanye.
Baca juga : Bawaslu Lampung Janji Bersihkan Pilkada dari Politik Uang
