Lappung – Demokrasi tersandera? Praktisi hukum desak Bawaslu tindak KPU Lampung Timur.
Isu panas sedang melanda dunia politik Lampung Timur.
Praktisi hukum, Chandra Bangkit Saputra, secara tegas meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk turun tangan memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur.
Baca juga : Polemik Silon, Pasangan Dawam-Ketut Tersingkir dari Pilkada Lampung Timur
Tuduhan serius ini terkait dugaan pelanggaran etik mencuat setelah KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan, pada Rabu, 4 September 2024.
Bangkit menyoroti bahwa KPU Lampung Timur diduga tidak mematuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU (PKPU).
Menurutnya, proses penolakan pendaftaran pasangan calon tersebut menunjukkan indikasi ketidakadilan dan mengancam proses demokrasi yang seharusnya dijaga dengan ketat.
KPU Lampung Timur Tidak Ikuti Aturan Sendiri
Dalam pernyataannya, Bangkit dengan lantang menuding KPU Lampung Timur tidak mengikuti alur yang sudah diatur oleh PKPU.
Ia bahkan menyebut langkah yang diambil oleh KPU setempat sebagai tindakan yang “menggelikan” bagi demokrasi di Lampung Timur.
“KPU Lampung Timur seolah berada di bawah kendali segelintir pihak, sebut saja Aris dan Wulan, yang mendominasi proses ini.
“Demokrasi di daerah ini kini seperti disandera oleh mereka,” ujar Bangkit, lewat keterangan yang diterima pada Kamis, 5 September 2024.
Baca juga : PDIP Putar Haluan di Lampung Timur, Dawam-Ketut Jadi Andalan
Lebih lanjut, Bangkit menekankan bahwa kritik ini bukan berarti ia memihak salah satu pasangan calon.
Namun, ia merasa kewajiban moral untuk bersuara lantang melihat bagaimana demokrasi di Lampung Timur tercoreng oleh tindakan yang diduga tidak adil ini.
Verifikasi Rekomendasi Partai Dipermasalahkan
Salah satu poin krusial yang disampaikan Bangkit adalah soal verifikasi rekomendasi partai politik yang ganda.
Menurutnya, idealnya KPU Lampung Timur menerima terlebih dahulu pendaftaran bakal calon sebelum memutuskan validitas rekomendasi partai.
