Lappung – KPU Lampung Timur kudeta demokrasi LBH sebut hak pilih warga dinodai!
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung dengan tegas menyebut tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur sebagai kudeta terhadap demokrasi.
Baca juga : Polemik Silon, Pasangan Dawam-Ketut Tersingkir dari Pilkada Lampung Timur
Pernyataan ini muncul setelah KPU Lampung Timur menolak pendaftaran salah satu bakal calon bupati dan wakil bupati pada akhir masa pendaftaran, 4 September 2024.
Keputusan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama LBH yang menilai hak pilih warga telah dilanggar.
“Ini adalah bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi yang kita junjung tinggi.
“Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk dipilih dan memilih, sesuai Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
“Namun, KPU Lampung Timur seolah membatasi hak itu dengan alasan teknis yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Cik Ali, Wakil Direktur LBH Bandarlampung, Kamis, 5 September 2024.
Tolak Pendaftaran, Nodai Demokrasi
Penolakan pendaftaran bakal calon yang terjadi di penghujung masa pendaftaran Pilkada Lampung Timur ini menimbulkan tanda tanya besar.
KPU setempat dinilai tidak siap dengan kondisi yang berubah-ubah secara cepat.
Meskipun telah ada instruksi dari KPU pusat untuk memberikan perpanjangan waktu pendaftaran demi menghindari perlawanan kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah.
KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!
Menurut LBH, alasan teknis yang diutarakan oleh KPU Lampung Timur tidak dapat diterima.
Baca juga : Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur
Penyelenggara pemilu harus bersikap netral dan adil, tidak boleh memihak atau menghalangi pihak tertentu yang ingin mencalonkan diri.
“Seharusnya KPU tetap menerima pendaftaran, karena proses penentuan kelayakan bakal calon dilakukan pada tahap seleksi, bukan saat pendaftaran,” tegas Cik Ali.
Seruan Bawaslu dan DKPP
LBH Bandarlampung mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran ini.
