Mereka menilai, sikap KPU Lampung Timur tidak hanya melanggar hak konstitusional calon, tetapi juga membahayakan demokrasi di daerah tersebut.
“Bawaslu harus cepat bertindak! Kami berharap investigasi ini dibawa sampai ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
“Sehingga kejadian serupa tidak terulang di daerah lain. Demokrasi harus dijaga agar tidak terhambat oleh aturan teknis yang justru menghalangi hak warga negara,” tambah Cik Ali.
Putusan MK dan Tuntutan Transparansi
Selain mengutip pasal-pasal dalam konstitusi, LBH juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang telah mengubah ambang batas pencalonan.
Baca juga : PDIP Putar Haluan di Lampung Timur, Dawam-Ketut Jadi Andalan
Putusan ini seharusnya menjadi landasan bagi KPU Lampung Timur untuk memperlonggar syarat pencalonan, bukan malah memperketatnya dengan alasan yang sulit dipahami publik.
“KPU seharusnya mematuhi putusan MK ini. Jangan sampai ada kesan bahwa mereka ingin membatasi peluang calon lain.
“Sehingga mempersempit pilihan warga. Ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi,” lanjutnya.
Ajak Masyarakat Kawal Pemilu
Atas insiden ini, LBH mengajak seluruh masyarakat Lampung Timur dan Indonesia untuk terus mengawal jalannya proses pemilu.
Mereka menegaskan pentingnya memastikan bahwa KPU dan seluruh penyelenggara pemilu bersikap netral, tidak memihak, dan mematuhi prinsip keadilan dalam pemilu.
“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga demokrasi. Jangan biarkan hak kita dirampas oleh prosedur teknis yang tidak beralasan.
“Mari kawal setiap proses pemilu agar berjalan jujur, adil, dan transparan,” pungkas Cik Ali.
Dengan adanya peristiwa ini, sorotan terhadap KPU Lampung Timur semakin tajam.
Langkah berikutnya, terutama tanggapan Bawaslu dan DKPP RI, akan sangat menentukan kelangsungan demokrasi di Lampung Timur menjelang Pilkada 2024.
Baca juga : Peluru Cemburu Pecah di Kantor Bawaslu Lampung, Mahasiswa PKL Jadi Korban
