“KPU Lampung Timur seharusnya tidak langsung menolak pendaftaran pasangan calon. Ada mekanisme yang jelas di PKPU dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya diikuti.
“Namun, KPU tampaknya mengabaikan hal tersebut, dan ini sangat disayangkan,” lanjut Bangkit.
Ia juga menyoroti peran Bawaslu Lampung Timur dalam situasi ini.
Sebagai pengawas pemilu, Bawaslu diharapkan bisa menjadi wasit yang netral dan berani menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
Masyarakat Dihimbau Tetap Tenang
Bangkit turut menyampaikan pesan kepada masyarakat Lampung Timur untuk tidak bertindak anarkis.
Baca juga : Peluru Cemburu Pecah di Kantor Bawaslu Lampung, Mahasiswa PKL Jadi Korban
Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mengawal proses ini dengan penuh kehati-hatian.
“Kita semua harus tetap tenang, khususnya terhadap pihak-pihak yang dituding menguasai KPU. Demokrasi ini adalah milik bersama, dan kita harus mengawalnya dengan cara yang benar,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Bangkit menyerukan agar seluruh masyarakat, tidak hanya di Lampung Timur tetapi di seluruh provinsi Lampung, turut mengawal proses demokrasi ini.
Ia juga berharap Bawaslu dapat menjalankan fungsinya secara maksimal agar demokrasi di Lampung Timur bisa kembali tegak.
Demokrasi Tersandera? Praktisi Hukum Desak Bawaslu Tindak KPU Lampung Timur
Bangkit menutup pernyataannya dengan sebuah seruan:
“Demokrasi tidak boleh tersandera oleh kepentingan segelintir pihak. KPU dan Bawaslu harus benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ini bukan hanya soal siapa yang menang atau kalah, tapi soal menjaga integritas demokrasi itu sendiri.”
Kini, publik menunggu respons dari Bawaslu Lampung Timur.
Apakah mereka akan bertindak tegas terhadap KPU Lampung Timur, atau kasus ini akan semakin memanaskan panggung politik daerah?
Semua mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil dalam beberapa hari ke depan.
Baca juga : Gerindra Lampung Finalisasi Dukungan untuk 15 Paslon: Siap Berlaga di Pilkada 2024
