“Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan membagi-bagikan uang, termasuk sembako.
“Termasuk memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya, karena kegiatan itu masuk kategori politik uang,” jelas Tamri.
Baca juga : Peluang Mantan Koruptor Dipersempit
Tamri juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi tahapan Pilkada yang sudah mulai berjalan.
“Secara kelembagaan, kami berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.
Bawaslu Lampung Janji Bersihkan Pilkada dari Politik Uang
Namun, skeptisisme tetap ada. Apakah komitmen Bawaslu Lampung ini cukup kuat untuk benar-benar memberantas praktik politik uang?
Masyarakat dan pengamat politik masih mempertanyakan efektivitas dari langkah-langkah yang diambil.
Dengan berbagai tantangan di lapangan, seperti tekanan politik, keterbatasan sumber daya, dan budaya politik uang yang sudah mengakar, tugas ini tentu bukanlah hal yang mudah.
Dalam beberapa bulan ke depan, publik akan melihat apakah Bawaslu Lampung benar-benar mampu mewujudkan janjinya atau hanya sekadar retorika semata.
Yang jelas, keseriusan dan ketegasan Bawaslu Lampung akan menjadi penentu apakah Pilkada 2024 bisa berjalan dengan lebih bersih dan demokratis.
Baca juga : Erwan Bustami: Pemilih Pemula di Lampung Diharapkan Melek Politik





Lappung Media Network