Lappung – Penetapan status tersangka Kepala LPTS UBL dibatalkan.
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (LPTS-UBL), Ronny Hasudungan Purba, berhasil memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Baca juga : Judi Online Marak di Lampung, Jokowi Tegas Tolak Bansos untuk Pelaku
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada dosen UBL dalam kasus dugaan korupsi Jasa Konsultansi dan Konstruksi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022 adalah tidak sah.
Bambang Hartono, selaku penasehat hukum dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UBL, mengungkapkan bahwa permohonan prapid yang diajukan kliennya telah dikabulkan.
“Permohonan prapid kami dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi terkait status tersangka atas nama Ronny Hasudungan Purba yang dinyatakan tidak sah.
“Kami akan segera melakukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Bambang, Jumat, 21 Juni 2024.
Sidang praperadilan yang digelar untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Ronny Hasudungan Purba oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi pada Kamis, 13 Juni 2024.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Kotabumi, Novritsar Hasintongan Pakpahan, menyatakan bahwa surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Kejari Lampung Utara adalah tidak sah.
Baca juga : 6 Pelaku Joki CPNS Kejaksaan Ditahan Kejari Bandarlampung
Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
Dan menegaskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1312/L.8.13/Fd.1/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diterbitkan oleh Kejari Lampung Utara.
Yang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor: 02/L.8.13/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
Oleh karena itu, penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.





Lappung Media Network