Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Peluang Mantan Koruptor Dipersempit

    Peluang Mantan Koruptor Dipersempit

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    02/10/2023
    in APH
    Peluang Mantan Koruptor Dipersempit

    Ilustrasi menolak korupsi. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Peluang mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai caleg dipersempit.

    Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengambil keputusan penting yang berpotensi memiliki dampak signifikan pada pemilihan umum mendatang. 

    Baca juga : Pelapor Dugaan Korupsi Diminta Low Profile

    Dalam putusannya, MA mengabulkan semua permohonan uji materi atas Pasal 11 ayat (6). 

    Tentang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023. 

    Aturan-aturan ini telah menjadi pusat perdebatan karena mereka dianggap membuka celah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg).

    Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur persyaratan administratif untuk calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

    Di sisi lain, Pasal 18 PKPU 11/2023 menetapkan persyaratan bagi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

    Penting untuk dicatat bahwa sebelum putusan MA ini, ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Mengharuskan narapidana yang telah dihukum atas tindak pidana korupsi untuk menunggu masa hukuman selama 5 tahun sejak bebas murni sebelum mereka dapat mencalonkan diri sebagai caleg.

    Dalam putusan ini, MA telah mengambil langkah tegas dengan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

    Peluang Mantan Koruptor Dipersempit
    Page 1 of 3
    123Next
    Tags: Caleg KoruptorICWKPKKPUMA CalegMahkamah AgungPeluang Caleg KoruptorPKPUUji Materiil MA
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pertamax Cs Naik Lagi! Cek Harga BBM Pertamina di Lampung

    Next Post

    Cegah Asam Urat di Usia Muda: Kenali Penyebabnya, Jangan Anggap Sepele

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved