Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana lewat siaran persnya di laman ICW, pada Senin, 2 Oktober 2023 langsung merespon soal ini.
ICW memberikan sejumlah catatan. Pertama, putusan MA ini menggambarkan secara jelas betapa bobroknya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif.
Baca juga : Garap Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, 4 Teknisi Universitas Bandar Lampung Diperiksa
“Sebab, baik secara formil yang diketahui tidak partisipatif, aspek materiil juga menuai persoalan karena bertentangan dengan UU Pemilu,” kata dia.
Hal Ini juga, lanjutnya, sekaligus membuktikan bahwa alasan yang dibuat oleh KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini adalah salah dan keliru, bahkan bisa disebut mengada-ada.
Kedua, dikabulkannya uji materi ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat.
Dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi.
Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU.
Ketiga, momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para Pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas.
Keempat, dibatalkannya sejumlah pasal dalam PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023 semakin memperburuk citra KPU.
Setelah sebelumnya diterpa kritik masif masyarakat perihal kontroversi verifikasi faktual partai politik, pelanggaran etik Ketua KPU RI.
Juga polemik keterwakilan perempuan yang juga sempat dibatalkan oleh MA.
“Sebagai Pemohon, kami menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.
“Dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” jelasnya.
Selain itu, Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.
Dan, PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD juga harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif.
Pencoretan, kata Kurnia, bagi yang belum memenuhi syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS).
“Tidak hanya itu, kami juga mendesak agar jajaran Komisioner KPU untuk meminta maaf kepada masyarakat.
“Karena telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif,” tandasnya.
Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran





Lappung Media Network