Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Peluang Mantan Koruptor Dipersempit » Halaman 3

    Peluang Mantan Koruptor Dipersempit

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    02/10/2023
    in APH
    Peluang Mantan Koruptor Dipersempit

    Ilustrasi menolak korupsi. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana lewat siaran persnya di laman ICW, pada Senin, 2 Oktober 2023 langsung merespon soal ini. 

    ICW memberikan sejumlah catatan. Pertama, putusan MA ini menggambarkan secara jelas betapa bobroknya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif. 

    Baca juga : Garap Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, 4 Teknisi Universitas Bandar Lampung Diperiksa

    “Sebab, baik secara formil yang diketahui tidak partisipatif, aspek materiil juga menuai persoalan karena bertentangan dengan UU Pemilu,” kata dia. 

    Hal Ini juga, lanjutnya, sekaligus membuktikan bahwa alasan yang dibuat oleh KPU untuk membenarkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif ini adalah salah dan keliru, bahkan bisa disebut mengada-ada. 

    Kedua, dikabulkannya uji materi ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat.

    Dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. 

    Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU. 

    Ketiga, momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para Pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. 

    Keempat, dibatalkannya sejumlah pasal dalam PKPU 10 dan PKPU 11 tahun 2023 semakin memperburuk citra KPU.

    Setelah sebelumnya diterpa kritik masif masyarakat perihal kontroversi verifikasi faktual partai politik, pelanggaran etik Ketua KPU RI.

    Juga polemik keterwakilan perempuan yang juga sempat dibatalkan oleh MA. 

    “Sebagai Pemohon, kami menuntut agar KPU segera merevisi PKPU 10 dan PKPU 11 Tahun 2023.

    “Dengan menghapus syarat pidana tambahan bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif,” jelasnya. 

    Selain itu, Perubahan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

    Dan, PKPU tentang Pencalonan Anggota DPD juga harus segera dibarengi dengan upaya untuk mencoret calon anggota legislatif.

    Pencoretan, kata Kurnia, bagi yang belum memenuhi syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana dari daftar calon sementara (DCS). 

    “Tidak hanya itu, kami juga mendesak agar jajaran Komisioner KPU untuk meminta maaf kepada masyarakat.

    “Karena telah keliru dan ugal-ugalan dalam menyusun aturan mengenai syarat pencalonan anggota legislatif,” tandasnya. 

    Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran

    Page 3 of 3
    Prev123
    Tags: Caleg KoruptorICWKPKKPUMA CalegMahkamah AgungPeluang Caleg KoruptorPKPUUji Materiil MA
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pertamax Cs Naik Lagi! Cek Harga BBM Pertamina di Lampung

    Next Post

    Cegah Asam Urat di Usia Muda: Kenali Penyebabnya, Jangan Anggap Sepele

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved