Perintah itu untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) dari PKPU Nomor 11/2023.
Baca juga : Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara
Keputusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak penggugat.
Penggugat menganggap 2 pasal tersebut memberikan kesempatan kepada mantan koruptor untuk kembali ikut serta dalam Pemilu 2024.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi keterangan dari MA, dikutip pada Senin, 2 Oktober 2023.
MA dalam amar putusannya memandang Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Oleh sebab itu, aturan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum.
Tidak hanya itu, MA menekankan bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023, juga bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi.
Yakni Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Yang memandang penerbitan semua pedoman teknis serta pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas 2 PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum.
Hingga turut memerintahkan agar termohon dalam hal ini KPU mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
MA pun juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.
Sekadar informasi, pihak-pihak yang mengajukan uji materi tersebut, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Lalu, Transparency International Indonesia (TII), serta 2 mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang.
Respon ICW





Lappung Media Network