Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Peluang Mantan Koruptor Dipersempit » Halaman 2

    Peluang Mantan Koruptor Dipersempit

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    02/10/2023
    in APH
    Peluang Mantan Koruptor Dipersempit

    Ilustrasi menolak korupsi. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Perintah itu untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) dari PKPU Nomor 11/2023. 

    Baca juga : Korupsi Anggaran Pekon Pagar Dalam, Amri Jaya Dijatuhi Vonis 3 Tahun Penjara

    Keputusan ini merupakan respons terhadap permohonan uji materi yang diajukan oleh pihak penggugat.

    Penggugat menganggap 2 pasal tersebut memberikan kesempatan kepada mantan koruptor untuk kembali ikut serta dalam Pemilu 2024.

    “Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya,” bunyi keterangan dari MA, dikutip pada Senin, 2 Oktober 2023.

    MA dalam amar putusannya memandang Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

    Yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. 

    Oleh sebab itu, aturan dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum.

    Tidak hanya itu, MA menekankan bahwa Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023, juga bertentangan dengan undang-undang lebih tinggi.

    Yakni Pasal 182 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

    Yang memandang penerbitan semua pedoman teknis serta pelaksanaan sebagai tindak lanjut atas 2 PKPU tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta tidak berlaku umum.

    Hingga turut memerintahkan agar termohon dalam hal ini KPU mencabut Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

    MA pun juga menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta. 

    Sekadar informasi, pihak-pihak yang mengajukan uji materi tersebut, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

    Lalu, Transparency International Indonesia (TII), serta 2 mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang.

    Respon ICW 

    Page 2 of 3
    Prev123Next
    Tags: Caleg KoruptorICWKPKKPUMA CalegMahkamah AgungPeluang Caleg KoruptorPKPUUji Materiil MA
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pertamax Cs Naik Lagi! Cek Harga BBM Pertamina di Lampung

    Next Post

    Cegah Asam Urat di Usia Muda: Kenali Penyebabnya, Jangan Anggap Sepele

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved