Lappung – Selama tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Pesawaran temukan 16 dugaan pelanggaran sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.
Baca juga : Bawaslu Pesawaran Sosialisasi Peraturan Pengawasan Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando mengaku, telah menyerahkan saran perbaikan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saran perbaikan diserahkan melalui Panwaslu kecamatan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Ryan, Rabu, 15 Maret 2023.
Menurutnya, perbaikan ini harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu 3 hari.
“Jika tidak ditindaklanjuti akan kami jadikan temuan dugaan pelanggaran,” ungkapnya.
Dia pun menyebut telah menemukan ribuan pemilih yang salah penempatan di Tempat Pemungutan Suara atau TPS.
Baca juga : Bacaleg “Penunggu” Pohon dan Tiang Listrik Bermunculan di Sepanjang Jalan Raya Kedondong
“Proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), ada 14.095 pemilih salah penempatan TPS,” papar dia.
Berdasarkan hasil pengawasan selama proses coklit itu, sambung Ryan, pihaknya menyimpulkan ada kesalahan dalam input data.
Ia menjelaskan, bahwa data dari formulir Model A daftar pemilih bukanlah hasil sinkronisasi DP4, DPT pemilu terakhir dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
“Hasil proses sinkronisasi tersebut tidak menghasilkan data pemilih yang akurat dan mutakhir,” terang dia.
Padahal, lanjut dia, bila data formulir Model A benar merupakan hasil dari proses sinkronisasi, maka dapat menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Nah, nanti yang TMS itu memasukan pemilih yang memenuhi syarat (MS),” jelasnya.
Selama tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Kabupaten Pesawaran temukan 16 dugaan pelanggaran
Berikut hasil temuan dari pengawasan melekat jajaran Bawaslu Kabupaten Pesawaran yang dilakukan pada tanggal 12 hingga 19 Februari 2023;
Baca juga : Iskardo P Panggar Monitoring Verfak Anggota Parpol
- Terdapat 6 Pantarlih tidak dapat menunjukkan SK saat melakukan coklit;
- Terdapat 4 Pantarlih yang melakukan coklit tidak sesuai dengan salinan SK Pantarlih;
- Terdapat 9 Pantarlih dalam melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;
- Terdapat 1 Pantarlih tidak melaksanakan coklit dengan mendatangi pemilih secara langsung;
- Terdapat 4 Pantarlih tidak mencocokkan daftar pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
- Terdapat 3 Pantarlih tidak memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan;
- Terdapat 2 Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Polri menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan;
- Terdapat 2 Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan pemilih tidak memiliki KTP-el;
- Terdapat 1 Pantarlih tidak menandai data pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih. Pantarlih mencatat hasil coklit dalam buku kerja Pantarlih;
- Terdapat 1 Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit;
- Terdapat 5 Pantarlih tidak memastikan pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan memiliki KTP-el, jika terdapat pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Terdapat 5 Pantarlih tidak mencatat pemilih yang bersangkutan ke dalam formulir Model A-Daftar potensial pemilih, jika pemilih belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih;
- Terdapat 10 Pantarlih tidak tidak meminta keluarga pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el pemilih yang bersangkutan, jika dalam hal pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar pemilih tidak dapat ditemui secara langsung;
- Terdapat 4 Pantarlih tidak tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan Pantarlih dan pemilih untuk saling bertatap muka, berbicara langsung, dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el;
- Terdapat 2 Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan oleh KPU untuk setiap 1 KK.
- Terdapat 131 Pantarlih tidak menyampaikan hasil coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A-Daftar pemilih, dan formulir Model A-Daftar potensial pemilih.
Baca juga : Fery Ikhsan Berpesan Agar KPU dan Parpol Pedomani Regulasi Verifikasi Faktual
