Lappung – Begini cara mudah cek status penerima bansos via HP.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode Januari 2025.
Baca juga : Infrastruktur Jadi Kendala Utama Pengentasan Kemiskinan di Lampung
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan tunai bersyarat guna meningkatkan taraf hidup keluarga prasejahtera di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan PKH 2025, kini pengecekan dapat dilakukan dengan mudah menggunakan ponsel melalui website resmi atau aplikasi yang disediakan oleh Kemensos.
Cara Cek Status Penerima Bansos via Website
Pengecekan penerima PKH bisa dilakukan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
- Pilih wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan yang diterima beserta status pencairannya.
Baca juga : Lampung Tengah Genjot Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa Anda belum termasuk penerima bansos.
Cara Cek Status Penerima Bansos via Aplikasi
Selain website, Kemensos juga menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Google Play Store.
Berikut panduan penggunaannya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Pastikan aplikasi tersebut resmi dari Kemensos.
- Daftarkan akun baru dengan mengisi data lengkap, seperti NIK, alamat, email, dan nomor telepon.
- Unggah foto KTP dan foto diri untuk proses verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, buka menu Profil di aplikasi untuk melihat status penerimaan bansos, jenis bantuan, dan jumlah dana yang diterima.
Aplikasi ini juga memungkinkan pengguna melaporkan kesalahan data atau mengajukan keberatan jika tidak menerima bantuan meskipun telah memenuhi syarat.
Syarat Penerima Bantuan PKH 2025
Tidak semua masyarakat berhak menerima PKH. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP yang sah.
- Terdaftar dalam Data Kesejahteraan Sosial Terpadu (DTKS) yang dikelola Kemensos.
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Begini Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos via HP
Baca juga : 941 Ribu Warga Lampung Hidup Miskin
Kementerian Sosial berkomitmen untuk memperbarui data penerima secara berkala guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Dengan adanya kemudahan akses melalui website dan aplikasi, masyarakat diharapkan dapat lebih cepat memperoleh informasi terkait bantuan sosial.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi layanan pengaduan Kemensos atau mendatangi dinas sosial terdekat.
Pastikan data Anda sesuai dan valid untuk menghindari kendala saat pengecekan.
Baca juga : Rokok Kretek Filter Penyumbang Terbesar Kemiskinan





Lappung Media Network