Lappung – Beraksi saat korban tidur, pria asal Buyut Ilir gasak sepeda motor, pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu, sekira pukul 02.30 WIB.
Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil meringkus pelaku pencurian JD (33), warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu, 4 Februari 2023.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto, mengatakan, ditangkapnya JD, setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan RZ (30) warga Buyut Ilir, penadah sepeda motor curian yang dilakukan oleh JD.
“Setelah dilakukan pengembangan, JD berhasil kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Wawan, Minggu, 5 Februari 2023.
Kini, sambung dia, JD berikut barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah disita pada perkara sebelumnya telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Kampung Putra Buyut oleh JD.
Wawan menjelaskan, kejadian berawal saat korban Supar (43) warga Putra Buyut, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, bersama keluarga sedang tertidur lelap.
Lalu pelaku JD masuk dengan cara merusak dinding dapur rumah yang terbuat dari papan kayu, pada Jumat, 23 Desember 2022, sekira pukul 02.30 WIB.
“Setelah berhasil masuk, JD kemudian mengambil 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun nopol BE 5891 HD warna merah hitam milik korban yang berada di dapur, lalu kabur lewat pintu belakang rumah,” ujar dia
Atas kejadian tersebut, kata Wawan, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp4 juta dan melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Berbekal laporan korban, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Gunung Sugih Bripka Angga Heli bersama jajaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Wawan menerangkan, saat ini pelaku JD berikut barang bukti sepeda motor milik korban diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan perkara lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas dia.
Baca juga : Polisi Bekuk 4 Pelaku Perampasan HP di Desa Sukamarga





Lappung Media Network