Lappung – Polisi Bekuk 4 pelaku perampasan HP di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, pada Rabu 2 Februari 2023, sekira pukul 05.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, menangkap 4 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo.
4 tersangka tersebut, AB (18), MF (15), S(43) dan SO (28), semuanya merupakan warga Desa Sukamarga, Sidomulyo, Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra, membenarkan penangkapan terhadap 4 tersangka tersebut. Saat ini semua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim.
“4 orang pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti, 1 sepeda motor Honda Vario dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban,” jelas Hendra, Sabtu, 4 Februari 2023.
Kronologi dan Modus Pelaku Perampasan HP di Desa Sukamarga
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra membeberkan modus dan kronologi penangkapan 4 pelaku perampasan di Desa Sukamarga.
Peristiwa tersebut, jelas AKP Hendra, dilakukan para tersangka pada Minggu, 29 Januari 2023, sekira pukul 04.00 WIB di jalan lintas Sumatera, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Hendra menjelaskan, kejadian bermula saat tiga orang korban F (19) warga kelurahan Bumiagung, EP (21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kalianda, berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.
Para korban, sambungnya, dikejar kurang lebih 10 orang pelaku dengan 5 sepeda motor. Karena, kendaraan korban kehabisan minyak, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah handphone (HP).
Akibat kejadian tersebut, kata dia, para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka memar di badan. Lalu dibawa ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan.
“Selain itu, kerugian material ditaksir kurang lebih Rp20 juta,” ujar dia.
Atas laporan orang tua salah satu korban ke Polres Lampung Selatan. Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Kini, 4 orang pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan berikut barang bukti 1 sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak HP milik korban.
“Mereka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup AKP Hendra Saputra.
Baca juga : Janjikan Jadi Pegawai Honor Dispenda, Warga Negeri Katon Tertipu Puluhan Juta





Lappung Media Network