Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Berbekal Telegram, Pasutri Lampung Selatan Sebar Uang Palsu di Desa

    Berbekal Telegram, Pasutri Lampung Selatan Sebar Uang Palsu di Desa

    by Irjen
    23/01/2025
    in Modus
    Berbekal Telegram, Pasutri Lampung Selatan Sebar Uang Palsu di Desa

    Barang bukti uang palsu yang dipesan via aplikasi Telegram. Foto: Dokumentasi Mapolres Lamsel

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Berbekal Telegram pasutri di Lampung Selatan sebar uang palsu di desa.

    Sepasang suami istri di Candipuro, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran uang palsu.

    Baca juga : Ijazah Palsu Seret Anggota DPRD Lampung Selatan ke Jerat Hukum dan PAW

    Kedua pelaku, Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36), memanfaatkan aplikasi Telegram untuk memesan uang palsu yang kemudian diedarkan di warung-warung kecil di desa.

    Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Kamis, 23 Januari 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat.

    “Modus mereka sederhana tapi licik. Pelaku menggunakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk berbelanja di warung kecil yang biasanya dijaga oleh ibu-ibu lanjut usia,” jelas Kapolres.

    Kapolres menyebut, pelaku Ari Setiawan tertangkap basah saat berbelanja di Desa Cinta Mulya menggunakan uang palsu.

    Dari saku celananya, polisi menemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dengan total Rp550 ribu.

    Baca juga : Modus Rekrutmen Palsu Marak, KAI Tanjungkarang Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

    Penangkapan ini membawa polisi kepada pelaku lain, yaitu istrinya, Dewi Sunita.

    Ketika diamankan, Dewi mengaku memesan uang palsu melalui aplikasi Telegram dengan harga Rp350 ribu untuk pecahan senilai Rp1 juta.

    “Pembayaran dilakukan secara digital untuk menghindari jejak transaksi fisik.

    “Total uang palsu Rp4,7 juta ditemukan terkubur di belakang rumah mereka,” tambah Kapolres.

    Berbekal Telegram Pasutri Lampung Selatan Sebar Uang Palsu di Desa

    Selain uang palsu yang terkubur, polisi turut menyita uang tunai Rp485 ribu dari hasil kembalian transaksi uang palsu di warung.

    Baca juga : Modus Baru! Petugas Pajak Palsu Kuras Tabungan Pedagang di Lampung

    Juga, barang bukti berupa 63 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

    Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Kapolres mengingatkan masyarakat, khususnya pedagang kecil, untuk waspada terhadap peredaran uang palsu, apalagi menjelang Ramadan.

    “Periksa uang dengan teliti sebelum menerima pembayaran. Jika curiga, segera laporkan kepada polisi,” pungkasnya.

    Baca juga : Sindikat Oli Palsu AHM Terbongkar di Lampung: Ribuan Botol Disita

    Tags: AKBP Yusriandi YusrinLampungLampung SelatanPasutri Lampung SelatanPasutri Uang PalsuPolres Lampung SelatanUang Palsu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Petani Hutan Lampung Didorong Beralih ke Pupuk Organik

    Next Post

    KPK Dorong Penghapusan Program Mandiri di Unila

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version